Jakarta,Malanesianews,- Bangsa Indonesia baru saja menyelesaikan pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak 9 desember 2020 yang lalu.
Kini memasuki tahapan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten/kota disini akan terjadi kerawanan karna bisa saja terjadi perubahan suara dari Rapat pleno di tingkatkan Kecamatan/distrik.
Ceo Founder Yante Institute, Advokat Baharudin Farawowan,S.H,M.H mengingatkan kepada KPUD kabupaten/kota dan Provinsi agar tegak lurus dalam menegakan aturan karna penyelenggara pemilu rawan terlibat praktik-praktik kecurangan saat memasuki tahapan rekapitulasi suara.
” KPU Kabupaten/Kota menerima kotak suara tersegel yang berisi berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara pasangan calon tingkat Kecamatan atau distrik hal ini semua rakayt sudah tahu namun yang rakyat tidak tahu bahkan kaget adalah adanya perubahan perolehan suara ” .Ujar pria yang juga adalah kandidat Doktor Ilmu Hukum ini.
Untuk itu ia mengingatkan kepada KPUD Kabupaten/Kota agar taat terhadap aturan karna bisa saja pada pleno di tingkatan ini terjadi kecurangan dengan daya rusak Tinggi.
” Setelah Pilkada banyak penyelenggara pilkada yang harus berurusan dengan DKPP bahkan banyak pula yang di pecat bukan saja kena sanksi adminstrasi atau sanksi hukum namun lebih dari itu sanksi Moral sebagai penajahat Demokrasi dan di kenang sepanjang hidupnya “Tutup Baharudin Farawowan yang juga adalah Tenaga Ahli DPR RI ini.