Yante Institute : Pemberantasan Korupsi, Pilkada dan Mahkamah Konstitusi

0
610

Jakarta,Malanesianews,- GEBRAKAN  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir tahun 2020, dengan penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Sosial dan dua orang Kepala Daerah seakan tidak memiliki makna ketika publik kemudian digaduhkan dengan melorotnya angka Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.

Menurut Ceo Founder Yante Institute Baharudin Farawowan Untuk itu butuh ritme yang sama antara Presiden,DPR, Kementerian/Lembaga,Lembaga tinggi Negara,Partai Politik hingga Masyarakat dalam memberntas Korupsi.

” Pekerjaan ini tidak akan sukses jika hanya di usung oleh KPK semata, butuh semua perhatian termasuk Lembaga penegakan hukum seperti Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam Prakteknya tahun 2019 mengabulkan Gugatan ICW dan Perludem dalam Batas Jedah 5 Tahun bagi Mantan Narapidana Korupsi yang hendak mencalonkan diri dalam Pemilihan kepala Daerah” Kata Bahar

Menurut catatan CPI (Corruption Perception Index) Indonesia 2020 berada di skor 37 dan berada di peringkat 102 dari 180 negara yang disurvei. Skor ini turun 3 poin dari 2019 yang berada pada skor 40 dengan ranking 85, dimana pada 2019 adalah pencapaian tertinggi dalam perolehan skor CPI Indonesia sepanjang 25 tahun terakhir .

” Melihat  lebih dari dua pertiga negara mendapat skor di bawah 50 pada CPI tahun 2020, dengan skor rata-rata hanya 43. Itu artinya Indonesia berada pada posisi di bawah rata-rata dunia” ” Ujar Pria yang saat ini sedang menyelesaikan Program Doktor Hukum di Jakarta ini.

Iapun menuturkan dengan demikian semangat yang di Ikrarkan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tentang jedah waktu lima tahun bagi calon kepala daerah mencerminkan komitmen lembaga pengawal konstitusi ini terhadap pemberantasan Korupsi di Tanah Air .

Bahkan lebih jauh ia mengatakan putusan MK itu juga memberi kepastian hukum bagi warga negara mantan terpidana koruspi untuk memulihkan hak politiknya setara dengan waarga negara yang lain  equality before the law semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. (MCS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini