Jakarta,Malanesianews,- Belakangan ini Istilah Omnibus law sedang marak di Tanah Air. Pasalnya, pemerintah Indonesia sedang menyusun omnibus law yang tujuan akhirnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM.
Omnibus law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana.
Menurut Ceo-Founder Yante Institute ( Yayasan Lentera Evav) Baharudin Farawowan,S.H,M.H, bukan hanya Indonesia yang akan menerapkan omnibus law, tetapi sudah ada sejumlah negara yang menerapkannya sebagai strategi untuk menyelesaikan persoalan regulasi yang berbelit dan tumpang tindih.
Omnibus law juga dikenal dengan omnibus bill. Konsep ini sering digunakan di Negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi. Regulasi dalam konsep ini adalah membuat satu Undang-undang baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus.Ujar Ketua Umum DPP Geomaritim ini
” Di Indonesia ini banyak Undang-undang yang nyaris mengurus hal yang sama sehingga konsep Omnibuslaw sangat cocok gunak menciptakan kepastian hukum “Kata Farawowan
Secara proses pembuatan, Baharudin Farawowan yang juga adalah Tenaga Ahli DPR RI ini menyebut bahwa tidak ada perbedaan dengan proses pembuatan UU pada umumnya. Hanya saja, isinya tegas mencabut atau mengubah beberapa Undang-Undang yang terkait.
Sejauh ini, pemerintah telah menyisir 74 undang-undang yang akan terkena dampak omnibus law.
Menurut Presiden Jokowi, bila pemerintah hanya menyisir UU satu per satu untuk kemudian diajukan revisi ke DPR, maka proses dapat memakan waktu hingga lebih dari 50 tahun.
Oleh karena itu, Presiden berharap, agar DPR dapat dapat mendukung pemerintah dalam mewujudkan rencana ini.
“Nah ini mohon didukung, jangan dilama-lamain, jangan disulit-sulitin. Karena, ini sekali lagi untuk cipta lapangan kerja,” kata Presiden, seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Senin (9/12/2019).
Ada 74 UU sudah kita teliti satu persatu, kita gabungkan dan kita mintakan nanti untuk direvisi secara berbarengan, bersama-sama,. ujar Presiden.