Usai Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Luhut Binsar Pandjaitan Ditunjuk Presiden Jokowi Jadi Menteri Ad Interm KKP

0
678

Jakarta, Malanesianews, – Usai ditangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam OTT KPK, posisinya untuk sementara diisi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai menteri ad interim.

Hal tersebut berdasarkan surat yang diteken Mensesneg Pratikno. Adapun Luhut secara definitif menjabat sebagai Menko Kemaritiman dan Investasi yang mengkoordinir Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Menko Luhut telah menerima surat dari Mensesneg yang menyampaikan bahwa berkaitan dengan proses pemeriksaan oleh KPK terhadap Menteri KKP, maka Presiden berkenan menunjuk Menko Maritim dan Investasi sebagai Menteri KKP ad interim,” kata Jubir Kemenko Marves Jodi Mahardi kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).

Edhy Prabowo terjaring dalam OTT KPK sepulang dari Amerika Serikat pada Rabu 25 November 2020 dini hari.

Penangkapan dilakukan di dua tempat, yakni Jakarta dan Depok, termasuk di Bandara Soekarno-Hatta, sekitar pukul 00.30 WIB. Total jumlah pihak yang diamankan ada 17 orang, termasuk Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi yang merupakan anggota Komisi V DPR.

KPK juga menyita sejumlah kartu ATM. Ali mengatakan tim KPK masih menginventarisasi barang bukti yang disita.

Sejumlah orang yang ditangkap lalu dibawa ke gedung KPK. KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status Edhy Prabowo dkk. Saat ini mereka yang ditangkap masih berstatus terperiksa.

Presiden Jokowi menghormati proses hukum di KPK terkait penangkapan Edhy Prabowo.

“Kita menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Saya percaya KPK bekerja transparan, terbuka, dan profesional,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Jokowi pun yakin KPK bekerja secara profesional dan transparan. Jokowi menegaskan dukungan pemerintah terhadap upaya pemberantasan korupsi.

“Pemerintah konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujar Jokowi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini