Tudingan Terhadap Kekosongan Jabatan di Bawaslu Kabupaten/Kota Mendapat Sorotan

0
249

Jakarta, Malanesianews, – Perhatian terhadap situasi kosongnya jabatan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di kabupaten/kota di seluruh Indonesia semakin meningkat. Kelompok pemantau pemilu mempertanyakan dampak dari penundaan pengumuman dan pelantikan calon anggota terpilih Bawaslu kabupaten/kota oleh Bawaslu Republik Indonesia.

Neni Nur Hayati, Direktur Democracy And Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, menunjukkan kekhawatiran bahwa situasi kosongnya jabatan di 514 Bawaslu kabupaten/kota berpotensi mengoyak kepercayaan masyarakat terhadap fungsi pengawas pemilu.

“Masyarakat mungkin meragukan integritas para penyelenggara, apalagi jika proses seleksinya dilakukan dengan minim transparansi dan akuntabilitas,” kata Neni pada Selasa.

Sebelumnya, Bawaslu RI menunda pengumuman pelantikan calon anggota terpilih di daerah tersebut. Keputusan ini tertulis dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023.

“Pengumuman calon anggota terpilih dan jadwal pelantikannya yang semula pada Sabtu, 12 Agustus 2023, diubah menjadi Senin, 14 Agustus 2023,” demikian yang tertera dalam surat tersebut yang dikeluarkan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

Namun, hingga hari ini, Selasa (15/8/2023), pengumuman tersebut masih belum terbit.

“Pelaksanaan pelantikan yang dijadwalkan dari Senin, 14 Agustus hingga Rabu, 16 Agustus 2023, kemudian diubah menjadi Rabu, 16 Agustus hingga Minggu, 20 Agustus 2023,” tulis surat tersebut.

Sampai saat ini, Bagja dan Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, belum memberikan tanggapan terkait permintaan konfirmasi yang diterima oleh Kompas.com pada Selasa siang.

Kosongnya jabatan komisioner di Bawaslu kabupaten/kota di seluruh wilayah menimbulkan kekhawatiran. Masih belum jelas bagaimana Bawaslu akan menangani kekosongan tersebut.

Di sisi lain, Nurlia Dian Paramita, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), mengkritik pengunduran diri yang diumumkan tanpa didampingi penjelasan yang memadai.

“Ini bisa menciptakan dugaan bahwa mungkin ada konflik kepentingan dalam proses penentuan calon anggota terpilih,” kata Mita, Selasa.

(agengrdyndr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini