Jakarta, Malanesianews, – Tingginya permintaan masyarakat terhadap pekerjaan memicu pelaku kejahatan berinovasi dengan modus menawarkan kerja paruh waktu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan, masyarakat harus selalu waspada terhadap kejahatan jasa keuangan, apalagi pada periode liburan akhir tahun 2024.
“Tren kegiatan atau aktivitas keuangan ilegal yang sedang marak terjadi belakangan ini, yaitu penawaran melalui aplikasi (dengan cara view dan klik video) yang menawarkan imbal hasil tetap serta bonus apabila dapat merekrut anggota baru (member get member),” Ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi.
Masyarakat diimbau agar ketika menerima suatu penawaran investasi, maka sebelum memutuskan untuk berinvestasi dapat terlebih dahulu memastikan legalitas dari penawaran tersebut baik legalitas dari sisi badan hukum entitasnya maupun dari sisi izin kegiatannya.
“Masyarakat juga dihimbau untuk dapat menilai apakah penawaran investasi yang ditawarkan adalah penawaran yang masuk akal (logis) atau tidak,” sebutnya.
Selain itu, lanjutnya, ada juga penipuan penawaran investasi atau titip dana dengan mengatasnamakan entitas atau perusahaan tanpa seizin dari entitas atau perusahan tersebut atau yang dikenal dengan impersonation.
Khusus terkait penipuan impersonation, Ia menambahkan, masyarakat dihimbau untuk dapat mengecek apakah penawaran tersebut benar-benar berasal dari entitas yang digunakan namanya tersebut dengan melakukan konfirmasi ke kontak resmi entitas dimaksud.