Beranda Pemerintah Timsel KPU Papua Pegunungan Beri Kemudahan Akses Untuk Bacalon Anggota KPU Papua Pegunungan

Timsel KPU Papua Pegunungan Beri Kemudahan Akses Untuk Bacalon Anggota KPU Papua Pegunungan

0
Timsel KPU Papua Pegunungan Beri Kemudahan Akses Untuk Bacalon Anggota KPU Papua Pegunungan
Koordinator Bidang Pandaftaran KPU Papua Pegunungan, Pieter Ell

Wamena, Malanesianews, – Koordinator Bidang Pendaftaran Tim Seleksi KPU Papua Pegunungan, Pieter Ell mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberikan kemudahan akses bagi para pendaftar bakal calon anggota KPU Papua Pegunungan periode 2023 – 2028.
Rabu (15/02/2023).

Diantaranya yaitu Untuk Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK), timsel telah berkoordinasi dengan Intelkam Polda Papua untuk mendukung kelancaran di tingkat polres setempat sesuai domisili hukum pendaftar.

“Jadi para pelamar tidak harus datang ke jayapura tetapi cukup mengurus di kantor kepolisian setempat sesuai domisili KTP,” ujar Pieter Ell

Timsel telah berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi dan dapat meangkses ERATERANG dengan tahapan yakni membuat email pribadi, melampirkan KTP, melampirkan SKCK, dan pas photo 4×6.

“Setelah persyaratan lengkap dan diunduh, selanjutnya pelamar mendatangi kantor Pengadilan untuk mendapatkan Surat Keterangan (Suket),” Lanjut Pieter Ell

Hingga hari ini, Rabu 15 Februari tercatat sudah ada 161 calon pelamar yang mengunduh persyaratan secara online, dan baru 5 orang yg berhasil mengembalikan formulir pendaftaran.

“Semoga proses pendaftaran berjalan lancar dan dimudahkan,” Ungkap Pieter Ell

(k/u)

Artikulli paraprak Temui Menkopolhukam, PJ Gubernur Safanpo Bahas Persiapan Pembangunan Pemerintahan Papua Selatan
Artikulli tjetër Wamendagri Pimpin Rapat Dorong Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi di 4 DOB
Perubahan sosial budaya yang terjadi di masyarakat menandai bahwa kehidupan sosial sejatinya dinamis. Kita sebagai individu senantiasa mengalami perubahan baik secara fisik maupun intelektualitas. Begitu pula dengan kumpulan individu beserta pola interaksinya yang disebut dengan masyarakat. Masyarakat selalu menginginkan perkembangan kehidupan ke arah yang lebih baik, seperti halnya Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku yang hidup dalam satu Ikatan Hukum Adat yaitu Hukum Larvul Ngabal. Namun demikian Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku masih di hadapkan dengan masalah-masalah mendasar seperti Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi ,Sosial Budaya dan kesejahteraan umum lainnya Untuk mengangkat dan memperjuangkan hak-hak dasar di atas maka Saudara Baharudin Farawowan memprakarsai pembentukan Lembaga Sosial Kemasyrakatan , Wadah yang di beri nama YAYASAN LENTERA EVAV atau yang di singkat YANTE. Yayasan Lentera Evav (YANTE) kemudian di daftarkan pada Notaris dan PPAT Hengki Tengko,SH tanggal 4 Desember 2009 di Langgur Kabupaten Maluku Tenggara dengan Pendiri Herlinda dan Baharudin Farawowan di percayakan menjadi Ketua YANTE.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini