Jayapura, Malanesianews, – Tiga nama yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) untuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Papua akhirnya sampai dan diterma Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).
Tiga nama tersebut yaitu, Plh Gubernur, Ridwan Rumasukun, pejabat senior di DPRP, Juliana Waromi, dan Antonius Ayorbaba dari Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua.
Ketua DPRP, Jhony Banua Rouw menjelaskan, pemilihan tiga nama ini adalah buah dari kesepakatan seluruh pimpinan fraksi.
“Putusan berdasarkan musyawarah dan mufakat, tidak ada kepentingan pribadi maupun kelompok dan tidak ada pemungutan suara. Ini murni semangat yang sama untuk membangun Papua,” kata Jhony.
Ia membenarkan, bahwa tiga nama tersebut telah diserahkan dan diterima langsung oleh Ditjen Otda, Akmal Malik di ruang kerjanya, Kamis (10/8/2023). Selanjutnya, Ditjen Otda akan menyampaikan ke Presiden, kemudian Presiden akan memutuskan satu nama diantara tiga nama yang diusulkan.
“DPR tetap mengacu pada Undang-undang Otonomi Khusus dan menunda saudara – saudara kita yang pernah bertugas di Papua, dan sudah tahu persis dan mengenal situasi di Papua. Sehingga kedepannya bisa bekerja dengan baik,” jelasnya.
DPRP juga menegaskan kepada Ditjen Otda agar jabatan Pj Gubernur diambil dari salah satu dari tiga nama yang diusulkan. Bukan pejabat dari luar yang masuk ke Papua. Itu nantinya mengalami kesulitan karena butuh penyesuaian.
“Kami dengan tegas meminta kepada pemerintah pusat tidak boleh menerima nama Pj Gubernur Papua dari kelompok – kelompok yang mengatasnamakan lembaga DPR Papua dan jangan lagi menggunakan pejabat dari luar Papua,” tambahnya.
Jhony juga meminta kepada masyarakat Papua, agar tidak membuat kelompok untuk kepentingan mengusulkan Pj Gubernur Papua, karena yang diberi kewenangan hanyalah DPRP.
Ia berharap, tiga nama yang diusulkan segera diputuskan salah satu, sehingga pada tanggal 8 September akan diumumkan dan selanjutnya akan dilantik pada tanggal 9 September 2023.
“Jadi harapan kami pada 9 September itu sudah ada yang dilantik,” tandasnya.
Namun, ketika ditanya soal daras hukum UU Otsus dari ketiga nama yang salah satunya Non OAP yaitu Ridwan Rumasukun, kata Jhony, itu diambil karena di pejabat Papua yang masuk eselon satu hanya Ridwan Rumasukun. “Mau bagaimana lagi sebab dari kepangkatan ia yang paling pas,” pungkasnya.
(AIS)