Terpidana Kasus Pemilu 2024 Ditahan Kejari Jayapura

0
298

Jayapura, Malanesianews, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura mengeksekusi Onhes Jems Youwe ke Rumah Tahanan Negara Abepura pada, Jum’at (26/4/2024) selaku terpidana kasus Pemilu 2024 di Provinsi Papua.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jayapura, Robertho Sohilaet mengatakan, Onhes Jems Youwe dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan terhadap perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurutnya, Youwe harus menjalani masa pemidanaan selama 2 bulan 15 hari di penjara berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Jayapura.

“Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 108/Pid.Sus/2024/PN Jap. Tanggal 18 April 2024 atas nama Terpidana Onhes Jems Youwe telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada 22 April 2024. Putusan itu diucapkan (dibacakan) hakim saat sidang,” kata Robertho.

Lebih lanjut Robertho mengatakan, Majelis Hakim juga menjatuhkan saksi denda senilai Rp. 1 juta kepada Youwe. Jika denda tidak dibayar, yang bersangkutan akan dipenjara selama lima hari sebagai hukuman pengganti.

“Terpidana sudah menerima panggilan eksekusi dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jayapura pada Rabu. Pada hari ini, terpidana hadir (untuk) memenuhi panggilan itu,” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini