Jayapura, Malanesianews, – Setelah dilakukan penyidikan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua, akhirnya ditetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabuapten Keerom, Trisiswanda Indra sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos di Kabupaten Keerom pada APBD tahun anggaran 2018.
Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Pol Ade Sapari mengatakan pihaknya telah melakukan penyidikan dan pada Minggu malam tim telah menyelesaikan. Selain itu, pada tanggal 5 April 2024 lalu BPKP sudah merilis kerugian negara mencapai Rp. 18,2 M.
“Kami coba melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan (Sekda Keerom) ke Polda Papua dan yang bersangkutan kooperatif. Kami melakukan pemeriksaan sekitar pukul 20.00 WIT dan menetapkan sebagai tersangka,” ungkap Ade Sapari.
Menurutnya, yang dilakukan Sekda Keerom perlu dicontoh karena tidak perlu mengulur-ulur waktu bahkan melarikan diri. Sementara proses ini akan dilanjutkan hingga 20 hari kedepan.
Ade menjelaskan, perbuatan yang dilakukan tersangka adalah tindak pidana korupsi terhadap dana bantuan modal usaha pada mata anggaran bantuan sosial pada masyarakat dan perorangan DPA BPKAD anggaran 2018. “Jadi angka ini fiktif, uangnya digunakan namun pekerjaannya tidak ada,” terangnya.
Ia menambahkan, terkait kasus ini sudah ada 18 orang saksi yang diperiksa dan diperkirakan akan ada penambahan tersangka lainnya. “Tapi nanti, kami lihat perkembangan penyelidikannya seperti apa,” ujarnya.
Perbuatan tersangkan diancam dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah tahun 2020-2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 huruf e KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.