Jakarta, Malanesianews, – Pasca Sidang Pleno Pengucapan Putusan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada, Selasa (7/11/2023), terdapat pro dan kontra di kalangan masyarakat, salah satunya datang dari Advokat Baharudin Farawowan.
Baharudin Farawowan mengatakan, Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan pembentukan Undang-Undang sebagai penyelenggaraan negara.
“Tujuan dari itu adalah untuk membatasi hak dan kewajiban termasuk kewenangan, dan juga kewenangan kekuasaan kehakiman,” kata Baharudin Farawowan kepada Malanesia.News, Rabu (8/11/2023).
Kewenangan kekuasaan kehakiman, menurut Baharudin, harus dilaksanakan sesuai dengan perintah Undang-Undang. “Yang tidak diperintahkan oleh Undang-Undang, hakim sekalipun tidak bisa melampaui itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, merujuk pada Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023, Baharudin menilai ada dua hal utama yang menjadi perhatiannya, pertama adalah selaku orang hukum harus menghargai putusan MKMK.
Kedua, lanjut Baharudin, jika mengacu pada prinsip undang-undang sebagai pembatasan kewenangan, dimana berdasarkan PMK 1/2023 sehingga terbentuknya MKMK. “Maka Majelis Kohormatan harus tunduk terhadap PMK 1/2023 tersebut,” bebernya.
Ia menjelaskan, melihat putusan yang ada, dimana PMK 1/2023 itu dalam pemberian sanksi terhadap hakim kontitusi yang terbukti melakukan pelanggaran berat hanya dengan cara pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim konstitusi, bukan diberhentikan sebagai ketua. Karena Ketua itu atau tidak menjadi Ketua adalah pilihan kolektif kolegial yang terjadi di internal, tidak diatur spesifik dalam kewenangan yang diperintahkan oleh Undang-Undang.
“Sehingga menurut saya, MKMK pun melampaui kewenangannya dalam menjatuhkan putusan. Artinya MKMK menimbulkan norma baru berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi yang mengatur dan mengangkat diri mereka sebagai Majelis Kehormatan,” tegasnya.
Ia juga mengajak, agar kita kembali kepada UUD 1945 sebagai pedoman dalam berbangsa dan bernegara.
“Apapun itu, marilah kita kembali kepada konstitusi dasar negara kita, dimana kita melaksanakan kewenangan berdasarkan perintah Undang-Undang,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah selesai menggelar sidang pleno pengucapan putusan pada, Selasa (7/11/2023), yang dibacakan oleh Jimly Asshiddiqie selaku Ketua merangkap Anggota, Wahiduddin Adams selaku Sekretaris merangkap Anggota, dan Bintan R. Saragih selaku Anggota.
Dalam putusannya, MKMK menyatakan 9 hakim Mahkamah Konstitus (MK) telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim.
Sedangkan untuk Ketua MK Anwar Usman, MKMK dalam sidang putusan menyatakan telah melakukan pelanggaran berat sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.