Jakarta, Malanesianews – Pada tulisan kali ini kita akan membahas tentang akuisisi perusahaan, tepatnya tentang bagaimana langkah atau proses dalam melakukan akuisisi perusahaan yang tentunya sesuai dengan regulasi hukum di Indonesia. Penasaran? Berikut penjelasannya!
Pada dasarnya pengalihan saham atau yang biasa disebut dengan pemindahan hak atas saham tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Seperti yang terdapat pada Undang Undang berikut ini Proses Pengambilalihan menurut Pasal (1) angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UUPT), mengatur mengenai definisi pengambilalihan yaitu sebagai berikut:
“Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Badan Hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut”.
Berikut ini adalah proses Pengambilan saham secara langsung dari Pemegang Saham dimana prosedurnya dilakukan lebih sederhana.
- Perundingan dan Kesepakatan
Dalam Pasal 125 ayat (6) dan (7) UUPT Pengambilalihan saham yang dikeluarkan Perseroan melalui pemengang saham langsung perlu dilakukannya perundingan dan kesepakatan oleh para pihak yang akan mengambil alih dengan pemegang saham. Namun sebelumnya Direksi dari perusahaan yang akan mengambil alih dan perusahaan yang akan diambil alih wajib mendapatkan persetujuan dari RUPS.
- Pengumuman Rencana Kesepakatan
Direksi perusahaan yang akan melakukan pengambilalihan wajib mengumumkan ringkasan rancangan pengambilalihan tersebut dalam 1 surat kabar dan mengumumkan rencana pengambilalihan secara tertulis kepada karyawan dari perusahaan yang akan melakukan pengambilalihan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan RUPS. Berdasarkan Pasal 127 ayat (8) UUPT dimana ketentuan tersebut berlaku mutatis mutandis berlaku bagi pengumuman dalam rangka Pengambilalihan saham yang dilakukan langsung dari pemegang saham dalam Perseroan.
- Pengajuan Keberatan Kreditor
Dengan demikian Pasal 127 ayat (2), (3), (5), (6) dan (7) UUPT juga berlaku. Dalam hal Kreditor yang ingin mengajukan keberatan kepada Perseroan dapat mengajukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman, namun jika dalam jangka waktu tersebut kreditor tidak mengajukan keberatan maka kreditor dianggap menyetujui Pengambilalihan.
- Pembuatan Akta Pengambilalihan dihadapan Notaris
Kemudian, menurut Pasal 128 ayat (2) UUPT, akta pengambilan saham yang dilakukan langsung dari pemegang saham wajib dinyatakan dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena Pengambilalihan dilakukan secara langsung dari pemegang saham, Pasal 131 ayat (2) UUPT menyebutnya akta pemindahan hak atas saham.
- Pemberitahuan kepada Menteri
Menurut Pasal 131 ayat (2) UUPT, Salinan akta pemindahan hak atas saham wajib dilampirkan pada penyampaian pemberitahuan kepada Menteri tentang perubahan susunan pemegang saham.
- Pengumuman Hasil Pengambilalihan
Pada tahap terakhir berdasarkan Pasal 133 ayat (2) UUPT setelah disetujui maka direksi perseroan yang sahamnya diambil alih wajib mengumumkan hasil pengambilalihan tersebut minimal dalam 1(satu) surat kabar selambat-lambatnya 30(tiga puluh) hari sejak pengambilalihan tersebut dilaksanakan.
Nah, itu tadi adalah beberapa langkah tentang bagaimana proses akuisisi perusahaan yang diatur dalam UUPT.(saf)