Surat Perjanjian Jual Beli Tanah, Dan Apa Yang Perlu Diperhatikan Dalam Isinya

0
295

Jakarta Malanesianews, – Perjanjian Jual Beli Tanah akan sangat berguna bagi Anda yang hendak menjual maupun membeli tanah. Ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanah.

Misalnya, memastikan kepemilikan tanah: apakah benar sebagai hak milik orang yang akan menjualnya, tanah warisan, dan lain sebagainya. Jadi, jangan sampai terjadi kasus tanah sengketa karena belum pernah membaca Surat Perjanjian Jual Beli Tanah.

Berdasarkan Pasal 5 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria pada intinya menyatakan bahwa hukum tanah nasional adalah hukum adat, oleh karena itu pelaksanaan jual beli tanah nasional juga menganut sistem jual beli tanah sesuai hukum adat. Pengertian jual beli tanah menurut hukum adat adalah pemindahan hak yang memenuhi:

1. Asas Tunai
Asas tunai adalah penyerahan hak dan pembayaran harga tanah dilakukan pada saat yang sama.

2.Asas Terang

Asas terang mempunyai arti bahwa jual beli tanah dilakukan secara terbuka dan tidak ditutupi.

jika Anda akan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dalam waktu dekat, aspek legal dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanah harus dicermati secara teliti guna mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan.

Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Surat Perjanjian Jual Beli Tanah adalah dokumen kesepakatan antara antara penjual dan pembeli yang di dalamnya memuat kewajiban dan hak masing-masing pihak dalam proses transaksi penjualan dan pembelian tanah. Dokumen ini dianggap berkekuatan hukum dan sama-sama menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Manfaat surat perjanjian jual beli tanah ini bukan hanya dapat melindungi Anda sebagai pembeli dari tindak penipuan saja, tapi juga jika Anda bertindak sebagai penjual. Intinya, surat perjanjian jual beli tanah ini dapat mengantisipasi jika salah satu pihak melakukan wanprestasi (ingkar janji).

Hal Hal Yang Diperhatikan Dalam Surat Jual Beli Tanah

Dalam surat perjanjiannya, juga terdapat pasal-pasal guna menjamin keamanan transaksi jual beli tanah dan rumah. Untuk itu biasanya di dalamnya akan tercantum sejumlah kesepakatan seperti:

Harga

Harga yang dicantumkan bisa mencakup 3 hal. Pertama harga dari tanah yang dijual, harga dari bangunan rumah dan akumulasi harga keduanya.

Cara pembayaran

Tunai, dicicil, atau secara Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Di contoh surat pernyataan jual beli tanah, cantumkan juga tanggal pembayaran terakhir untuk pelunasan pembelian tersebut.

Uang tanda jadi

Ini dimaksudkan untuk memperjelas dan mensahkan status dimulainya proses penjualan. Baik tunai maupun KPR, uang tanda jadi dilakukan untuk mengikat kedua belah pihak dengan perjanjian bahwa pihak pertama tidak akan menjual rumah dan tanah tersebut ke pihak lain dan pihak kedua akan melunasi pembayarannya.

Jaminan dan saksi

Poin ini pada contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah ditujukan untuk pihak pertama agar mengukuhkan dan memberi kejelasan bahwa rumah yang hendak dijual memang dimiliki sepenuhnya oleh yang bersangkutan. Karena itu, ditunjuk sekurang-kurangnya dua saksi yang mampu membenarkan status tersebut.

Penyerahan dan status kepemilikan

Menandai kapan dilakukan penyerahan rumah berikut sertifikat dan kunci (simbol) dari pihak pertama dan pihak kedua, sekaligus melakukan pemindahan status kepemilikannya.

Balik nama kepemilikan

Hal ini mengatur cara-cara mengalihnamakan sertifikat dan mengikat pihak pertama untuk sepenuhnya membantu proses balik nama kepada pihak kedua. Selain itu, di dalam contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah, dicantumkan juga kewajiban pembayaran biaya balik nama yang sepenuhnya akan ditanggung oleh pihak kedua.

Pajak, iuran dan pungutan

Sebelum penandatangan surat perjanjian ini, seluruh pungutan, iuran hingga pajak yang berlaku pada rumah tersebut masih ditanggung oleh pihak pertama namun setelah penandatangan maka akan jatuh kepada pihak kedua.

Masa berlaku perjanjian

Mengatur bilamana pada saat perjanjian dibuat pihak pertama meninggal dunia, maka surat perjanjian pembelian rumah masih bisa berlangsung dan diwakili oleh pewaris sah dari rumah tersebut. Serta menetapkan hal lain-lain yang belum tercantum, akan diselesaikan dengan cara mufakat oleh kedua belah pihak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini