Soal Tenaga Kerja Asing Ilegal, Ahli Hukum Pertambangan : Presiden Jokowi agar mengevaluasi Jajaranya

0
218
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Masyarakat Pertambangan Indonesia (DPN) MPI Dr.Baharudin Farawowan,S.H,M.H,CMLC

Jakarta,Malanesianews,- Pada tahun 2023 lalu, China menempati urutan kedua terbesar soal investasi di Indonesia setelah Singapura, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, nilai investasi China di Indonesia mencapai US$ 30,2 miliar sejak 2019 hingga kuartal I-2024. Tercatat, ada 21,022 ribu proyek kerja sama selama periode tersebut.

Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno mengatakan, China berada dalam peringkat lima besar sumber investasi asing di Indonesia selama lima tahun terakhir.

Ditemui usai rapat DPN MPI di Tebet Jakarta, Kamis (20/6/2024), Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Masyarakat pertambangan Indonesia (DPN MPI) Dr.Baharudin Farawowan,S.H,M.H,CMLC dalam di mintai tanggapan soal Investasi china di Indonesia pihaknya menyambut baik capaian ini.

“ Kami MPI menyambut baik capaian Kementerian Investasi/BKPM RI namun hadirnya investasi China bukan saja membantu Indonesia dalam peningkatan kapasitas industri dan infrastruktur dalam negeri namun juga mencipatkan sejumlah masalah khususnya terkait kehadiran Tenaga Kerja Asing (TKA) illegal di tanah air “

Farawowan menjelaskan bahwa sejak tahun 2019 hampir setiap hari sekitar 100 hingga 300 orang dari China memasuki Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah yang kami curigai kehadiran mereka Ilegal dan bekerjama sama dengan Perusahaan smelter seperti di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.

“Pengunaan tenaga kerja asing telah diatur dengan tegas dalam peraturan undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam pasal 102 Peraturan Perundang undangan tahun 2013, memperbolehkan tenaga kerja asing di indonesia hanya Tenaga Ahli dan Konsultan namun kenyataan banyak yang tidak memiliki standar UU tersebut “ Ungkap Farawowan

Sesuai dengan pasal 47 undang-undang ketenagakerjaan, bagi pemberi kerja diwajibkan untuk membayar kompensasi kepada setiap Tenaga Kerja Asing yang mereka kerjakan. Pada saat ini kompensasi tenaga kerja asing per-bulannya berada di kurang lebih kisaran US$ 100. Jika tenaga kerja asing ilegal menyebar di Indonesia bisa dibayangkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya didapatkan oleh Indonesia.

“Presiden Jokowi agar memerintahkan para pembantunnya di bidang terkait untuk melancarkan strategi di mana pemerintah harus melakukan kajian penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam PMA menurut jenis dan nilai investasinya agar mendorong pasar tenaga kerja lokal. “ Kata Farawowan yang juga adalah ahli hukum peritmbangan ini

Terkait kebijakan bebas visa perlu ditinjau kembali karena ini salah satu penyebab yang membuat masuknya tenaga kerja asing ilegal ke Indonesia kami minta Presiden Jokowi dan jajarannya yang terkait seperti Kementerian Investasi/BKPM,Kementerian Ketenaga kerjaan,Imigrasi dan lainnya agar lebih serius dalam melakukan penegakan Hukum penempatan TKA di Indonesia agar kesempatan kerja bagi anak bangsa lebih luas (MCS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here