Jakarta, Malanesianews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di Kantor KPU, Jakarta. Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan peluncuran Sipol sudah dapat digunakan untuk pendaftaran calon peserta pemilu 2024.
Idham menjelaskan bahwa sistem informasi partai politik atau Sipol merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasiskan web dengan tujuan melayani partai politik seperti memelihara data dan informasi partai politik. Selain itu sebagai amanat dari pemenuhan keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“(Hal) yang terpenting tujuan dari kita menggunakan Sipol adalah pemeliharaan data dan informasi partai politik untuk pelayanan publik dalam rangka pemenuhan ketentuan tentang keterbukaan Informasi Publik yang diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor KPU RI Jakarta (Jumat, 24 Juni 2022).
Idham menuturkan selain calon peserta pemilu, Bawaslu juga dapat mengakses Sipol melalui sipol.kpu.go.id. “Sipol juga dapat diakses oleh Bawaslu. Karena Bawaslu menurut UU memiliki kewenangan atributik dalam pengawasan proses pendaftaran dan verifikasi parpol,” ucapnya.
Idham mengaku telah melakukan sosialisasi dengan partai politik terkait Sipol dan telah membuka Helpdesk sejak tanggal 22 Juni 2022 selain itu Helpdesk ini sudah dimanfaatkan oleh partai politik berbadan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Lebih lanjut, Idham menyampaikan bahwa pendaftaran peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022 adapun batas terakhir pendaftaran yakni pada 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB.(saf)