Sidang Pemeriksaan PKEPP, Baharudin Farawowan: Tindakan KPU dan Bawaslu Kab. Keerom Melanggar Hak Konstitusional Warga Negara

0
187

Jayapura, Malanesianews  – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar Sidang Pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (PKEPP) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Keerom, Senin (24/6/2024).

Sidang Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito yang berlangsung di Markas Polda Papua, Jl. Dr. Sam Ratulangi No.8, Bayangkara, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura Papua.

Turut hadir secara virtual Baharudin Farawowan selaku Pengadu/Prinsipal pada sidang tersebut.

Selain itu, sidang dihadiri oleh para Teradu yaitu Ketua KPU Keerom Melianus Matius Gobay beserta anggota dan Ketua Bawaslu Keerom beserta anggota lainnya.

Turut hadir pula Ketua KPU Provinsi Papua dan Ketua Bawaslu Provinsi Papua beserta anggota serta pihak terkait Partai Politik dan Saksi.

Dalam persidangan, Farawowan menjelaskan, bahwa tindakan KPU dan Bawaslu Kabupaten Keerom tidak melaksanakan prinsip kepastian hukum.

“Ini jelas merugikan hak konstitusional kami sebagai warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang, termasuk Undang-Undang Pemilu,” terang Farawowan menjawab pertanyaan Ketua Majelis Sidang.

Secara tegas Baharudin menyampaikan, bahwa peraturan perundang-undangan dibuat untuk membatasi kewenangan kekuasaan, tanpa terkecuali termasuk KPU dan Bawaslu dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

“Penundaan Pemilu yang dilakukan oleh KPU jelas melanggar ketentuan undang-undang dan pembiaran oleh Bawaslu termasuk pelanggaran kode etik karena tidak menjalankan tugas sesuai peraturan,” tegasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini