Sejumlah Kampung di Merauke mendapatkan 30 Pendampingan PKH

0
338
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Merauke, Gentur Esty Pranowo (Source Jubi)

Merauke, Malanesia News, – Melalui Surat Keputusan Penugasan dari Kementrian Sosial (Kemensos), Sejumlah 30 Pendampingan PKH (Program Keluarga Harapan) akan segera Bertugas di Kabupaten Merauke, papua Selatan dan akan di sebar ke beberapa Kampung Lokal di Pemkab Merauke.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Merauke, Gentur Esty Pranowo Melalui Surat keputusan Pendampingan tersebut, meminta kepada Puluhan Pendampingan untuk segera Berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemkab Merauke dalam rangka pelaksanaan tugas di kampung – kampung nantinya.

“Untuk pendamping PKH 2023 surat keputusan penugasannya baru saja keluar. Pendamping PKH merupakan kepanjangan tangan dari Kemensos. Di Merauke, memang mereka harus tetap melakukan koordinasi dengan Dinsos sebagai institusi yang ada di daerah. Koordinasi dilakukan baik sebelum mereka bertugas maupun saat bertugas. Sinergitas ini dimaksudkan agar program kementerian bisa berjalan efektif dan tepat sasaran,” Ucap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Merauke, Pranowo

Kepala Dinas Sosial Pranowo juga meminta kepada 30 Petugas selain melakukan Pendampingan di Kampung – Kampung juga wajib mensosialisasikan Program – Program Kementrian maupun Kebijakan Pemerintah Pusat yang diberikan kepada Masyarakat baik itu dalam bentuk Sosial yaitu Pangan Non – Tunai – BPNT, PKH, dan Bansos Tunas – BST, dan Program Lainnya.

“Pendamping sifatnya berkoordinasi dengan dinas, jadi kami di sini hanya melakukan pengawasan terhadap kinerja mereka. Termasuk dalam pengawasan terhadap program yang digulirkan oleh kementerian. Dinsos juga sebagai perpanjangan tangan dari Kemensos, karenanya apa yang menjadi kebijakan kementerian, kita mengikuti program itu dan kita mengawasi supaya di lapangan bisa berjalan sesuai dengan harapan,” tuturnya.

Selain itu, Kepala Dinas Sosial Pranowo juga menjelaskan bahwa dalam penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan di Pilih dan di Saring langsung oleh Kementrian Sosial dan bukan wewenang dari Dinas Sosial Pekmab Merauke akan tetapi dari Petugas Pendamping tersebut bisa mengusulkan.

“Yang menentukan keluarga penerima manfaat (KPM) itu dapat atau tidak, tetap dari kementerian. Pendamping hanya bisa mengusulkan, tapi penentuan tetap dari kementerian. Kami dari Dinsos pun tidak tahu siapa yang akan dapat, karena mereka mengambil data dari data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” sambung Gentur.

Gentur menambahkan jumlah keluarga penerima manfaat PKH di Merauke pada triwulan empat 2023 lalu sebanyak 2.000-an keluarga. Jumlah KPM menyusut karena sejumlah faktor, di antaranya karena adanya pembaharuan data melalui aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).

Aplikasi tersebut merupakan aplikasi nasional untuk penerima segala jenis bantuan pemerintah. Aplikasi ini memuat data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Data masyarakat selalu diperbaharui lantaran banyak keluarga penerima manfaat dengan latar belakang telah memiliki pekerjaan. Apabila demikian, otomatis bantuan sosial diberhentikan untuk KPM bersangkutan. Karena sedianya bantuan sosial diperuntukkan kepada warga kurang mampu dan atau tidak mampu.

“Itu sebabnya ada keluarga yang sebelumnya menerima bantuan sosial, tapi di triwulan berikutnya tidak lagi menerima. Terkait data ini, kami harapkan masyarakat lebih aktif memperbarui datanya, sehingga mereka yang kurang atau tidak mampu bisa kembali menerima bantuan,” ujarnya.

“Untuk diketahui bansos itu ada dua jenis yakni BST dan BPNT, ada juga PKH. Untuk BLT BBM sekali saja menerima, dan kemarin telah disalurkan. Kalau BPNT sampai sekarang kita masih menunggu dari kementerian. Sedangkan PKH itu bantuan berdasarkan item-item, contoh di keluarga ada anak sekolah, lanjut usia, ibu hamil, anak balita, disibalitas, termasuk janda. Tidak semua orang menerima bantuan ini,” imbuh Gentur. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini