Jakarta, Malanesianews, – Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Boven Digoel di Mahkamah Konstitusi (MK), Sidang tersebut terkait gugatan status calon Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo yang merupakan mantan narapidana.
Dalam perkara ini, MK menghadirkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memberikan keterangan di Persidangan hari ini Tgl,25/2/2021.
Mahkamah Konstitusi (MK) juga menghadirkan Ahli pada sidang kali ini.
Kuasa hukum pemohon, Semy Latunussa, menyebut Yusak belum menjalani masa jeda 5 tahun sejak dibebaskan dari penjara. Hal ini melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020.
Sementara itu, KPU Kabupaten Boven Digoel mengatakan telah menerima sejumlah dokumen saat pencalonan Yusak Yaluwo. Surat-surat itu, yakni surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Merauke, dan pengumuman sebagai mantan narapidana di media harian lokal Cendrawasih Post.
Selanjutnya, petikan Putusan Mahkamah Agung (MA), Surat Keterangan Lapas Sukamiskin tertanggal 16 Januari 2020, Surat Keterangan Lapas Sukamiskin tertanggal 11 Agustus 2020. Serta Surat Pernyataan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel.
Menurut keterangan Dr. Firman Wijaya, S.H.,M.H. sebagai Ahli Hukum dalam persidangan tersebut Yang juga merupakan Dosen di Universitas Krisnadwipayana, bahwa mantan narapidana harus memiliki surat keterangan pb final dan surat keterangan lunas wajib denda dan uang pengganti untuk dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
“Calon ex napi tipikor harus miliki surat keterangan PB Final dan surat keterangan wajib lunasi denda dan uang pengganti, agar terdapat Balancing Arm (keseimbangan konstitusional) hak politik warga negara terutama hak politik ex warga binaan dengan jaminan hak negara dan masyarakat mendapatkan jaminan kepastian politik hukum pemulihan dampak kerugian tipikor ( aset recovery ) serta kandidat yg jujur dan berintegritas” ujar Firman.
Ia juga mengatakan bahwa MK harus mampu menjadi landmark decision dalam putusannya, demi mencapai syarat terselenggaranya pemilu berintegritas.
“Ini syarat ketat politik pemilu berintegritas, MK sebagai landmark decision mampu membangun dalam ratio putusannya, demi menjaga memori publik terhadap tragedi dan dampak tipikor” Tambah Firman.
Dan berikut ini keterangan lengkap Dr. Firman Wijaya, S.H.,M.H. sebagai Ahli Hukum dalam persidangan tersebut
AMAR PUTUSAN KASASI MA
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : Penuntut Umum Pada Komisi Pemberatasan Korupsi Republik Indonesia. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa : Yusak Yaluwo, S.H., M.Si.
AMAR PUTUSAN PK MAMenolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana: YUSAK YALUWO, SH., M.SI. tersebut; Memperbaiki putusan Mahkamah Agung RI No. 704 K/Pid.Sus/2011 tanggal 10 Mei 2011 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta No.14/PID/TPK/2010/PT.DKI. tanggal 19 Januari 2011 yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.15/PID.B/TPK/2010/PN.JKTPST, tanggal 02 November 2010, sekedar mengenai pidana pokok dan pidana tambahan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terpidana YUSAK YALUWO, SH., M.SI. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai perbuatan perbarengan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terpidana YUSAK YALUWO, SH., M.Si. dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Memidana Terpidana YUSAK YALUWO, SH., M.Si. untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.45.772.287.123, (empat puluh lima milyar tujuh ratus tujuh puluh dua juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu seratus dua puluh tiga rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan one dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
AMAR PUTUSAN MK 56/PUU-XVII/2019
Dalam Provisi: Mengabulkan permohonan provisi para Pemohon untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka 65 waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; sehingga Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) selengkapnya berbunyi: Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang;
- Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, I Dewa Gede Palguna, Manahan M.P. Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh delapan, bulan Oktober, tahun dua ribu sembilan belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi 66 terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal sebelas, bulan Desember, tahun dua ribu sembilan belas, selesai diucapkan pukul 11.02 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, I Dewa Gede Palguna, Manahan M.P. Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Anak Agung Dian Onita sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Arief Hidayat ttd. Suhartoyo ttd. Saldi Isra ttd. Enny Nurbaningsih ttd. I Dewa Gede Palguna ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Wahiduddin Adams PANITERA PENGGANTI, ttd. Anak Agung Dian Onita
Kesimpulan
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan peraturan perundang-undangan yang telah diuraikan diatas bahwa dengan demikian calon tersebut belum memenuhi syarat sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel dikarenakan belum memenuhi syarat menyelesaikan masa jeda yang telah ditentukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
bBerdasarkan perhitungan oleh ahli bahwa pembebasan bersyarat dihitung dari pidana pokok yaitu 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan, dan terdapat pidana tambahan yangnberupa penggantian kerugian sebesar Rp 45.772.287.123,- (empat puluh lima miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu seratus dua puluh tigarupiah) atau subsider 2 (dua) tahun pidana penjara. Bahwa dari 7 Agustus 2014 sampaidengan 26 Mei 2017 Saudara Yusak Yaluwo masih berstatus sebagai klienpemasyarakatan atau terpidana dibawah pembinaan BAPAS.Maka berdasarkan hal tersebut Saudara Yusak Yaluwo masih memiliki hubungan teknis dan adminitratif dengan Menteri yang bersangkutan Hukum dan Ham dalam hal ini adalah BAPAS. Berdasarkan hal tersebut pula, Saudara Yusak Yaluwo baru menyelesaikan masa jeda tepatnya 26 Mei 2022 dihitung sejak 26 Mei 2017.