Rugikan Negara Rp 120 M, Kejati Papua Dalami Kasus Dugaan Kredit Fiktif

0
421

Jayapura, Malanesianews, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali mendalami kasus dugaan kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua, Cabang Enarotali tahun 2016-2017 dengan jumlah Rp 188 miliar.

Kepala Kejati Papua, Witono mengatakan, pihaknya telah menerima hasil investigasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Kami sudah menerima laporan hasil investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara atas pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi,” kata Witono.

Lebih lanjut, Witono menerangkan, dari hasil investigasi BPK RI menyebutkan, kurigian negara dalam perkara kredit fiktif tersebut mencapai Rp 120 M.

“Nilai ini tidak sedikit, sehingga akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat. Kami juga sudah mengumpulkan tiga alat bukti cukup untuk kasus ini,” terangnya.

Witono mengaku, pihaknya telah memeriksa sebanyak 28 orang saksi dalam kasus dugaan kredit fiktif di BPD Papua, Cabang Enarotali. Baik dari pihak Bank Papua sendiri maupun swasta.

“Modus perkara ini fiktif, sejauh ini kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Terdapat 28 saksi yang kami mintai keterangannya,” jelas Witono.

Disinggung apakah sudah ada tersangka dalam perkara tersebut, Witono menyatakan jika kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan.

“Kami akan limpahkan dari penyidik umum ke penyidik khusus. Tapi semuanya nanti akan kita tuntaskan,” tegasnya.

(AIS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini