Rincian Anggaran Kementrian dan Lembaga yang Dipangkas Menteri Keuangan.

0
34

Jakarta, Malanesianews, – Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan penghematan anggaran kementerian dan lembaga (K/L) tahun 2025 melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Arahan tersebut ditegaskan melalui aturan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Dalam aturan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan efisiensi anggaran K/L 2025 sebesar Rp 256,10 triliun.

Anggaran yang akan diefisiensikan meliputi belanja operasional dan non-operasional, namun tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos).

Dalam aturan 2b surat tersebut disebutkan, efisiensi akan diprioritaskan dari anggaran yang berasal dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2025, anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara tahun anggaran 2025, dan anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.

Menteri dan pimpinan lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi anggaran sesuai dengan ketentuan di atas kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disetujui.

Kemudian, revisi anggaran 2025 yang telah disetujui DPR diberikan kepada Menteri Keuangan atau dalam hal ini Dirjen Anggaran selambatnya pada 14 Februari 2025.

“Apabila sampai dengan tanggal 14 Februari 2025 Kementerian/Lembaga belum mengusulkan revisi sebagaimana dimaksud pada butir 2.d, maka Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran),” bunyi poin 2e surat tersebut.

Mengutip lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, berikut rincian jenis anggaran yang akan kena efisiensi, yakni:

– Alat Tulis Kantor (ATK), dengan efisiensi 90 persen.
– Kegiatan Seremonial, dengan efisiensi 56,9 persen.
– Rapat, Seminar, dan sejenisnya, dengan efisiensi 45 persen.
– Kajian dan Analisis, dengan efisiensi 51,5 persen.
– Diklat dan Bimtek, dengan efisiensi 29 persen.
– Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi, dengan efisiensi 40 persen.
– Percetakan dan Souvenir, dengan efisiensi 75,9 persen.
– Sewa Gedung, Kendaraan, dan Peralatan, dengan efisiensi 73,3 persen.
– Lisensi Aplikasi, dengan efisiensi 21,6 persen.
– Jasa Konsultan, dengan efisiensi 45,7 persen.
– Bantuan Pemerintah, dengan efisiensi 16,7 persen.
– Pemeliharaan dan Perawatan, dengan efisiensi 10,2 persen.
– Perjalanan Dinas, dengan efisiensi 53,9 persen.
– Peralatan dan Mesin, dengan efisiensi 28 persen.
– Infrastruktur, dengan efisiensi 34,3 persen.
– Belanja lainnya, dengan efisiensi 59,1 persen.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemerintah untuk mengurangi anggaran belanja yang bersifat seremonial.
Instruksi ini tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 yang berlaku sejak 22 Januari 2025.

“Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion,” tulis diktum keempat Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Selain itu, Presiden juga meminta pemerintah mengurangi anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.

Pemerintah juga diminta mengurangi belanja yang tidak memiliki output terukur.

Pemerintah daerah diminta lebih selektif dalam memberikan hibah langsung kepada K/L, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa.

Presiden menargetkan penghematan total anggaran dari pemerintah pusat dan daerah mencapai Rp 306,69 triliun.

Anggaran tersebut terdiri dari belanja K/L sebesar Rp 256,10 triliun dan anggaran transfer ke daerah Rp 50,59 triliun.

“Efisiensi atas anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306.695.177.420.000,” bunyi diktum kedua Inpres tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini