Respon Laporan Pansus DPRD Maluku, KPK Bakal Lakukan Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Ruko Pasar Mardika

0
34

Tual, Malanesianews, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan Pansus bentukan DPRD Provinsi Maluku terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan ruko pasar Mardika. KPK kemudian melayangkan surat kepada DPRD Maluku sebagai respon laporan dari Pansus.

Melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, KPK bakal lakukan supervisi terhadap proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

Pasalnya, Pansus menemukan sejumlah pelanggaran hukum dalam kerjasama pengelolaan ruko pasar Mardika antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan PT Bumi Perkasa Timur tahun anggaran 2022-2023.

Penyelidikan kasus tersebut kini dialihkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Setelah sebelumnya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.

Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun mengapresiasi respon KPK terhadap laporan Pansus. “Kami menyambut baik balasan KPK sebagai bentuk perhatian kasus pengelolaan ruko Pasar Mardika,” kata Benhur.

Menurutnya, melalui supervisi KPK melakukan pengawasan proses penanganan kasus korupsi pengelolaan ruko Pasar Mardika yang dilakukan Kejati Maluku.

“Supervisi ini untuk penguatan kinerja pemberantasan korupsi. Supervisi oleh KPK untuk memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan, laporan Pansus ke penegak hukum; KPK, Polda Maluku dan Kejati Maluku adalah objektif. Sudah melalui mekanisme panjang bahkan semua pihak telah memberikan keterangan kepada Pansus.

“Supervisi terhadap proses hukum kasus dugaan korupsi pengelolaan ruko pasar Mardika di Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memastikan penanganan sesuai harapan publik,” ungkap Watubun.

Watubun mengatakan, Ditreskrimsus Polda Maluku yang melakukan proses hukum atas perkara ini sudah hampir menetapkan tersangka. Namun penyelidikan terhenti lantaran kasus diambil alih oleh korps Adhyaksa.

Ia berharapa, agar Kejati mempercepat proses hukum perkara tersebut karena semata-mata untuk kepentingan rakyat.
“Untuk kepastian hukum dan penegakan hukum, kami minta kejaksaan mempercepat proses hukum perkara ini,” tegasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here