Jakarta, Malanesianews, – Baharudin Farawowan melalui Kuasa Hukumnya, resmi laporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Keerom ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) pada hari ini, Selasa (02/4/2024).
Pasalnya, KPU dan Bawaslu Kabupaten Keerom dilaporkan ke DKPP RI atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Tindakan KPU dan Bawaslu Kabupaten Keerom yang menunda Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Keerom Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 hingga melewati batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan adalah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” Kata Farawowan saat dihubungi via telephone.
Menurut Baharudin, yang juga sebagai Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua, rapat pleno rekapitulasi yang melewati batas waktu menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga berpotensi mencoreng rasa keadilan peserta Pemilu 2024.
Sementara itu, Achmad Zulkifli Syifa selaku kuasa hukum mengatakan, laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik sudah diterima oleh DKPP RI.
“Hari ini, Selasa (02/4/2024) kami tim kuasa hukum Bapak Baharudin Farawowan telah mendatangi DKPP RI untuk menyerahkan dokumen pengaduan. Alhamdulillah dokumen kami sudah diterima dan sudah diserahkan Tanda Terima Dokumen Pengaduan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 163/07-2/SET-02/IV/2024,” terang Zulkifli.
Zulkifli mengungkapkan, berdasarkan bukti-bukti yang telah dikantongi kuasa hukum, secara jelas-jelas dan meyakinkan adanya penggaran Kode Etik yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Keerom.
“Kami punya alat bukti kuat untuk mengungkap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Keerom di hadapan majelis hakim DKPP RI,” tutupnya.