Putusan Akhir Mahkamah Konstitusi Dibacakan Pada Tanggal 24 Februari 2025

0
29

Jakarta, Malanesianews, – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan seluruh putusan akhir sengketa Pilkada 2024 pada Senin, 24 Februari 2025. MK telah menerima 40 perkara yang dilanjutkan pada sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengingatkan kepada para pihak yang mengajukan gugatan bahwa para hakim konstitusi akan memutus seluruh perkara dengan seadil-adilnya.

“Sesuai dengan jadwal tanggal 24 Februari akan dibacakan putusan akhir. Tolong percayakan dan serahkan hasilnya kepada kami dan kami akan memutus sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” kata Saldi dalam sidang pembuktian di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.

Saldi meminta seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian sengketa pilkada untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak wibawa hukum.

“Kami yang akan memutuskan sesuai dengan bukti-bukti dan fakta-fakta yang kami temukan, jadi (dimohon) tidak melakukan hal-hal lain yang bisa merusak wibawa hukum kita. Dan tidak melakukan hal-hal lain yang bisa mempengaruhi cara berpikir mahkamah,” ujarnya.

Saldi menjelaskan sembilan hakim konstitusi akan memutus setiap perkara sengketa pilkada berdasarkan permohonan, jawaban, bantahan, bukti-bukti, serta fakta yang terungkap di persidangan secara bijak.

“Kami hanya perlu mengingatkan kepada kita semua bahwa semua bukti dan bahan sudah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi. Baik itu permohonan, jawaban termohon dan keterangan pihak terkait serta keterangan Bawaslu dengan segala pernak-pernik buktinya,” jelas Saldi.

Wakil Ketua MK itu juga menekankan kepada para pihak untuk menerima hasil putusan akhir MK. Sebab, dalam setiap kontestasi politik akan selalu ada konsekuensi sehingga wajar bilanada pihak yang menang dan kalah.

“Termasuk kita jug sudah periksa saksi dan ahli, tolong ini dipercayakan kepada Mahkamah Konstitusi apapun hasilnya itulah yang terbaik. Jadi mohon semua pihak menunggu panggilan secara resmi dari kepaniteraan dan tidak ada lagi penambahan alat bukti dan inzage terkait dengan perkara ini,” ungkapnya.

Pada persidangan pemeriksaan di hari terakhir ini, Saldi menjelaskan semua perkara yang telah diperiksa akan dibawa MK dalam rapat permusyawaratan hakim yang akan diadakan pekan ini.

“Kami akan melakukan rapat atau musyawaratan hakim untuk memutus perkara ini termasuk perkara-perkara lain. Kapannya masih ditunggu (tapi) pekan ini, karena masing-masing panel masih bekerja mendalami dan segala macam,” tegasnya.

Sidang putusan akhir sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada Senin, 24 Februari 2025. Usai putusan lanjut atau tidaknya (dismissal) perkara yang dibacakan pada 4-5 Februari 2025, hanya ada 40 dari 310 perkara sengketa Pilkada 2024 yang berlanjut ke tahap sidang pembuktian. Sementara itu, 270 perkara lainnya kandas.

Adapun total 40 perkara yang masih bersengketa di MK tersebut terdiri atas tiga sengketa pemilihan gubernur, tiga pemilihan wali kota, dan 34 sengketa pemilihan bupati.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini