Presiden RI Prabowo Subianto Resmikan Kenaikan PPN 12 Persen Di Kantor Kementeri Keuangan

0
77
31/12/2024

Jakarta, Malanesianews- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memutuskan kenaikan PPN 12 persen tapi hanya berlaku pada kelompok barang mewah .

Prabowo menyampaikan, kenaikan PPN menjadi 12 persen tetap diberlakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan namun hanya dikenakan pada barang dan jasa sangat mewah.

“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya barang dan jasa mewah,  yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN  barang mewah (PPnBM) yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berbeda,  masyarakat mampu” kata Prabowo di Kantor Kementrian Keuangan (31 /12/2024).

Berdasarkan keterangan Menteri Keuangan, Tarif PPN 12 persen akan dikenakan pada barang dan super mewah seperti kelompok hunian mewah yang terdiri dari rumah mewah, town house , kondominium dan semacamnya yang memiliki harga jual Rp30 miliar atau lebih.

Lalu, kelompok Balon udara  dan Balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, kelompok senjata api , kelompok pesawat udara yang dikenakan tarif 40 persen seperti helicopter hingga kapal pesiar mewah Seperti yach.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini