Presiden Jokowi Secara Resmi Bubarkan Merpati Airlines : 1.225 Eks Karyawan Terima Pembagian Rp. 54,8M

0
394
Pesawat Merpati

Jakarta, Malanesia News, – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines karena keputusan pailit pada tanggal 2 Juni 2022 oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, dalam putusan No. 5/Pdt.Sus-Pembatalan.

Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby.Jo.Nomor:4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menetapkan Daftar Pembagian Tahap Pertama dari hasil penjualan aset PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (dalam Pailit).

Daftar Pembagian Tahap Pertama tersebut merupakan tahap awal dari proses pembubaran Merpati Airlines yang telah diputuskan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebanyak 1.225 eks karyawan Merpati Airlines akan mendapatkan pembagian sebesar Rp54,8 miliar dari Daftar Pembagian Tahap Pertama yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

Selain itu, 50 eks karyawan Merpati Airlines juga akan menerima pembagian atas gaji terutang sebesar Rp3,8 miliar. Tim Kurator akan melanjutkan proses penjualan aset Merpati Airlines dan hasilnya akan dibagikan kembali kepada para kreditur. (ARR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini