Jakarta , Malanesianews- Kepolisian Negara Republik Indonesia ( POLRI ) pada tahun ini akan menerapkan system baru untuk menghukum para pelanggar lalulintas.
Sistem baru itu bernama Traffic Actifity Report dengan menggunakan system nilai kepatutan berkendara atau merit point system
“Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendara atau berlalulintas dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan lalu lintas” ujar Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan
Lanjutnya aan menyampaikan, seseorang yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) akan diberikan 12 point dalam setahun.
Apabila pengendara melakukan pelanggaran ringan akan dikurangi satu poit, apabila melakukan pelanggaran sedang akan dikurangi tiga point dan apabila melakukan pelanggaran berat akan dikurangi lima point.
Jika point pengendara habis dalam Priode Satu tahun , lanjutnya , akan diberlakukan penarikan atau pemblokiran terhadap SIM pengendara
“Nantinya saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalo tadi yang tabrak lari itu bisa dicabut dan juga di cabut permanet terhadap SIMnya” Ujar aan
Dalam keterangannya , aan menyampaikan juga akan memberikan catatan dan di integrasikan dalam penerbitas surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Disisilain Korlantas juga memperketat pengawasan pengendara melalui tilang Elektronik atau elektronik traffic law envorcement (ETLE).