Polres Biak Numfor Tangkap Dua Pengedar Ganja

0
433

Jayapura, Malanesianews,- Dua pelaku pengedar ganja berinisial YW (35) dan SH (23) beserta barang bukti berupa ganja kering dengan berat kotor 1.267,8 gram, berat bersih 1.164,64 gram, berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Biak Numfor, Sabtu (24/6/2023) lalu.

Kapolres Biak Numfor, AKBP. Damianus Dedy Susanto, SH., SIK., MH. didampingi Kasat Narkoba, Iptu. Muh Indra Prakoso, S.Tr, MH. mengatakan, kedua pelaku adalah warga Kelurahan Yenures, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor.

“Pelaku merupakan kelompok jaringan Jayapura-Manokwari. Jaringan antar Provinsi. Mungkin karena pengawasal ketat Manokwari tidak bisa turun, maka turun Biak, tersangka menggunakan baju TKMB. Dicurigai, diperiksa dan kedapatanlah yang dibawa itu ganja kering,” terang Dedy, Kapolres Biak Numfor.

Dedy menambahkan, keduanya hanya disuruh untuk bawa, dan nantinya ada yang mengambi barang tersebut, tetapi sebelum diserahkan sudah diamankan pihak kepolisian terlebih dulu.

Menurut Kapolres, penangkapan ini yang paling besar di tahun 2023. Ganja dalam jumlah banyak tersebut kalau beredar di Biak maka banyak yang akan jadi korban.

“Memang sudah lama dibuntuti, diikuti kelompok-kelompok ini. Jadi sementara masih dikembangkan jaringannya, karena dia yang dibawa sebelum diterima, sudah kita tangkap,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling ringan 6 tahun dan paling berat 20 tahun penjara.

(AIS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini