Jakarta, Malanesianews, – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat APBD mini untuk tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Wamendagri John Wampi Wetipo menyebutkan APBD mini itu rencananya dipakai untuk tiga DOB tersebut hingga proses peresmian pada Desember 2022. Setelah itu, penjabat (Pj) Gubernur bakal menyusun kembali APBD bagi tiga DOB tersebut.
“Kita bentuk APBD mini juga untuk mengantarkan waktu, katakanlah dari hari ini sampai dengan Desember. Nanti Pj yang akan menyusun APBD induk untuk 2023,” ujar Wempi kepada wartawan Deklarasi Kesiapsiagapan Nasional yang digelar BNPT di Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).
Wempi berharap Pj gubernur tiga DOB itu sudah ditunjuk sebelum Desember nanti. Dia menyebut Kemendagri sudah melakukan kunjungan ke wilayah DOB Papua untuk melakukan pemetaan.
“Kita harapkan sebelum Desember sudah ada (Pj gubernur DOB). Kita road show kemarin tanggal 27 di Wamena. Kemudian tanggal 28 di Merauke. Harapan kita, perjalanan kami untuk melakukan melihat ingin pemetaan lebih awal,” ungkap Wempi.
Sehingga nantinya tiga DOB Papua tersebut sudah memiliki kantor pemerintahan dan perangkat kerja sebelum pemilihan Gubernur 2024 mendatang.
“Sehingga pejabat gubernurnya dilantik, kantornya sudah ada. Kemudian perangkat-perangkatnya dibentuk kemudian kantor-kantornya juga sudah ada. Untuk mereka bisa bekerja dalam masa transisi dua tahun belum ada pemilihan Gubernur definitif dari hasil Pemilu,” ujarnya
Sebelumnya, Jokowi telah meneken undang-undang (UU) tentang pembentukan tiga provinsi baru di Papua. Tiga provinsi baru di Papua itu adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
UU itu diteken dengan UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Ketiga UU ini diteken Jokowi pada 25 Juli 2022.
“Bahwa pemekaran wilayah di Provinsi Papua perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua, khususnya di Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat,” demikian bunyi pertimbangan ketiga UU tersebut.