
Gresik-Jawa Timur , Malanesianews- Dengan mengucap Bismillahirrahmannirrahim, pada siang hari ini tanggal 17 Maret tahun 2025, saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, dengan ini meresmikan pabrik pemurnian logam mulia PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur,” kata Presiden yang disambut dengan riuh tepuk tangan tamu undangan dan para pejabat yang hadir di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur, Senin 17 Maret 2025.
Tampak hadir dalam peresmian ini adalah Menteri BUMN Erick Tohir, Presiden PT.Freeport Indonesia, Gubernur Jawa Timur,hingga Bupati Gresik
Peresmian pabrik pemurnian logam mulia PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur tak tampak satupun pejabat dari Provinsi Papua Tengah seperti Gubernur Papua Tengah atapun Bupati Mimika bahkan Tokoh Masyarakat adat setempat dari Provinsi Papua Tengah.
Dalam sambutannya Presiden Prabowo lebih mengingat mantan Presiden Jokowi ketimbang menanyakan kehadiran Pejabat Papua atau masyarakat adat Papua.
“Mungkin memang takdir. (Smelter) dirintis di pemerintahan Jokowi yang resmikan saya. Ini namanya karunia,” kata Prabowo
Menurut Prabowo, ketidakhadiran Jokowi merupakan sebuah takdir yang diterima olehnya. Sebab, smelter itu sudah dibangun pada era Jokowi. Namun, baru diresmikan ketika Prabowo menjadi presiden.
Saat di tanyai tanggapan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Masyarakat Pertambangan Indonesia (DPN MPI) Adv.Dr. Baharudin Farawowan,S.H,M.H,CMLC mengatakan seharusnya tidak demikian apalagi Menteri ESDM itu kan dari Papua pasti beliau lupa mengontrol.
“ Harusnya Gubernur Papua Tengah dan Bupati Mimika serta tokoh Masyarakat adat pemilik hak ulayat di libatkan dalam Peresmian ini apalagi Pak Bahlil kan sama dengan kami dari Papua juga ,mungkin beliau lupa mengontrol “ Ujar Bahar sapaan akrab Baharudin Farawowan.
Pria yang juga adalah pengacara dan konsultan hukum pertambangan ini menegaskan Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat nah ini harus di mulai dari Rakyat Pemilik haka apalagi kalo di kaitkan dengan Undang-undang Otsus Papua yang memberikan kewenangan khusus kepada Provinsi di Tanah Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan Kewenangan ini didasarkan pada aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua termasuk persoalan kehadiran PT.Freepot di Papua Tengah. (C4kraf)