Jayapura, Malanesianews – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jayapura terus mengambil langkah untuk meningkatkan perekaman administrasi penduduk hingga ke tingkat distrik dan kampung. Kepala Disdukcapil, Herald Berhitu, mengungkapkan bahwa peningkatan perekaman dilakukan dengan memfasilitasi alat perekaman di kantor distrik dan melalui program ‘jemput bola’ untuk mempermudah akses kepada masyarakat setempat.
Di kantor Distrik Sentani, Nimboran, dan Demta telah disediakan alat perekaman. Namun, dalam pelaksanaannya di beberapa distrik, terdapat kendala terkait penyediaan tinta (Ribbon) yang diperlukan untuk proses perekaman.
“Hingga saat ini, di Distrik Sentani dan Nimboran, masalahnya adalah ribbon belum tersedia untuk pembelian karena anggarannya terbatas. Demta sudah ada, tetapi alatnya baru datang, sehingga harus di-setting terlebih dahulu,” jelas Herald di halaman kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani.
Herald menyampaikan bahwa sebenarnya distrik-distrik tersebut seharusnya ikut menganggarkan keperluan perekaman, sehingga masyarakat tidak perlu mengurus administrasi di Disdukcapil. Distrik-distrik dapat menganggarkan dana untuk ribbon, filmya, dan keperluan perekaman lainnya sehingga mereka merasa memiliki keterlibatan dalam proses tersebut.
Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan melakukan perekaman administrasi di Distrik Kaureh, khususnya di lokasi perkebunan kelapa sawit, bersama dengan BPJS Kesehatan. Proses perekaman akan dilakukan terhadap para pekerja di sana yang masih memiliki status penduduk dari luar daerah Kabupaten Jayapura.
Herald berharap dengan program ‘jemput bola’, pelayanan perekaman dapat berjalan maksimal karena sebagian pekerja biasanya berada di kebun atau lokasi yang jauh dari kantor administrasi. Rencananya, pelayanan perekaman akan dilakukan pada periode 30 Juli hingga 3 Agustus mendatang, yang melibatkan pengecekan KTP untuk suami, istri, dan anak-anak. Hal ini penting untuk menghindari data ganda yang dapat menyulitkan berbagai keperluan administrasi, terutama dalam keterkaitan data NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan layanan perbankan.
(agengrdyndr)