Jayapura, Malanesianews, – Pada Minggu, 23 Maret 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua mengadakan Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua tahun 2024.
Rapat pleno yang berlangsung di Kantor KPU Provinsi Papua, Jalan Raya Hamadi – Holtekamp, Muara Tami, Kota Jayapura, dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Papua, Diana Dorthea Simbiak. Pasangan calon Benhur Tomi Mano (BTM) dan Constant Karma (CK) hadir lengkap bersama partai pengusung dan pendukung mereka, yaitu PDIP dan PKN, serta simpatisan dan relawan. Istri dari kedua calon juga turut hadir dalam acara tersebut. Sementara itu, calon gubernur nomor urut 2, Mathius Derek Fakhiri, tidak hadir dan hanya diwakili oleh calon wakilnya, Aryoko Rumaropen.
Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Papua nomor 41 tahun 2025, pasangan Benhur Tomi Mano dan Constant Karma ditetapkan sebagai pasangan calon nomor urut 1, sedangkan pasangan Mathius Derek Fakhiri dan Aryoko Rumaropen mendapatkan nomor urut 2.
Dalam sambutannya, Benhur Tomi Mano mengungkapkan rasa syukur atas penetapan tersebut dan mengajak semua pihak untuk bergandengan tangan serta bergotong-royong mengajak seluruh lapisan masyarakat yang memiliki hak pilih untuk datang ke TPS dan menyalurkan hak politiknya pada hari pencoblosan Pilkada nanti. Ia juga menekankan pentingnya menjaga netralitas dan menghindari intervensi yang dapat mempengaruhi pilihan masyarakat.
Penetapan nomor urut ini merupakan langkah penting dalam proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan datang, memastikan bahwa tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.