Pendaftaran PPK Pemilu Di SIAKBA Akan Dibuka Sore Ini, Berikut Syarat Dan Tata Cara Mendaftarnya

0
1902

Jakarta,Malanesianews, – Pendaftaran PPK Pemilu 2024 di SIAKBA https://siakba.kpu.go.id dibuka sore ini, Minggu 20  November 2022  di buka pukul 16.00 WIB atau 17.00 WITA.

Pendaftaran berlangsung dari tanggal 20 November sampai 16 Desember 2022.

Pertama, kalian akan diminta buat akun di SIAKBA https://siakba.kpu.go.id kalau memang belum punya akun terdaftar.

Pendaftaran PPK Pemilu 2024 dan PPS dilaksanakan secara online.

Berikut SYARAT MENDAFTAR PPK DAN PPS PEMILU 2024 di siakba.kpu.go.id :

1. Mengisi lengkap biodata pada aplikasi Siakba(pdf)

2. Mengunggah surat pendaftaran sesuai template pada aplikasi Siakba(pdf)

3. Menunggah scan KTP pada aplikasi Siakba(pdf)

4. Menunggah scan pas foto 4×6 pada aplikasi Siakba(pdf)

5.Menunggah scan daftar riwayat hidup pada aplikasi Siakba(pdf)

6. Mengunggah scan Ijazah terakhir pada aplikasi Siakba(pdf)

7. Menunggah surat pernyataan sesuai template pada aplikasi Siakba(pdf)

8. Menunggah surat keterangan kesehatan pada aplikasi Siakba(pdf)

Dan Berikut TATA CARA PENDAFTARAN PPK DAN PPS PEMILU 2024 di siakba.kpu.go.id : 

1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id,

2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password

3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui Link yang telah dikirimkan melalui email

4. Silahkan masuk/Login ke SIAKBA

5. Isi data diri

6. Pilih seleksi dan mengunggah dokumen;

7. Cek Kelengkapan dokumen.
-Di sini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan : apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.
-Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir

8. Cek hasil verifikasi administrsi.
-Pelamar dapat mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas.
-Apabila memenuhi syarat(MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi
– Jika tidak memenuhi syarat(TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus;

9. Cek Hasil tes tertulis

10.Cek hasil wawancara

11.Cek Hasil Seleksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini