Jakarta, Malanesianews – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah disahkan dan ditandatangani 9 Juni 2022.
Melalui situsnya KPU RI telah mengunggah PKPU Nomor 3 Tahun 2022 ini dalam Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) di dalam website resmi. Peraturan ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’Ari dan menekan tujuh (7) pasal di dalamnya.
Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dilakukan mulai Jumat 29 Juli 2022 sampai Selasa 13 Desember 2022 kemudian pencalonan anggota DPD dimulai dari Selasa 6 Desember 2022 sampai Sabtu 25 November 2023.
Pencalonan anggota DPR dan DPRD dimulai Senin 24 April 2023 sampai Sabtu 25 November 2023. Serta pencalonan presiden dan wakil presiden dilakukan Kamis 19 Oktober 2023 hingga Sabtu 25 November 2023.
Lebih lanjut, masa kampanye pemilu dimulai pada Selasa 28 November 2023 hingga Sabtu 10 Februari 2024 kemudian masa tenang dimulai Minggu 11 Februari 2024 hingga Selasa 13 Februari 2024.
Lalu pemungutan suara dilakukan pada Rabu 14 Februari 2024 selanjutnya rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada Kamis 15 Februari 2024 sampai Rabu 20 Maret 2024.