Jakarta, Malanesianews, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Papua. PSU ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang akibat adanya pelanggaran dalam proses pemilihan sebelumnya.
Berdasarkan keputusan KPU, PSU akan dilaksanakan pada 9 Agustus 2025 di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdampak di beberapa wilayah Papua. Proses perhitungan suara akan dilakukan pada hari yang sama dan dapat diperpanjang hingga 10 Agustus 2025 jika perhitungan belum selesai.
Tahapan PSU Pilkada Papua telah disusun secara rinci guna memastikan proses berjalan transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Berikut adalah tahapan utama PSU:
- Pencalonan:
- *Pengumuman pendaftaran: *4-6 Maret 2025
- *Pendaftaran dan penelitian berkas: *7-9 Maret 2025
- *Pemeriksaan kesehatan: *7-13 Maret 2025
- *Penelitian administrasi calon: *8-13 Maret 2025
- *Penetapan pasangan calon dan nomor urut: *23 Maret 2025
- Kampanye:
- *Kampanye terbuka dan debat publik: *26 Maret – 5 Agustus 2025
- *Kampanye media cetak dan elektronik: *23 Juli – 5 Agustus 2025
- *Masa tenang: *6-8 Agustus 2025
- Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan:
- *Pemungutan suara ulang dan perhitungan di TPS: *9 Agustus 2025
- *Rekapitulasi hasil suara: *10-25 Agustus 2025
- Penetapan Calon Terpilih:
- *Jika tidak ada sengketa, penetapan dalam *3 hari setelah pemberitahuan MK
- Jika ada sengketa, penetapan dilakukan setelah putusan MK diterima oleh KPU
Ketua KPU Papua menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu, aparat keamanan, serta pihak terkait guna memastikan PSU berlangsung aman dan kondusif. “Kami ingin memastikan bahwa PSU ini dapat berjalan dengan lancar dan demokratis, sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya secara adil,” ujarnya.
Selain itu, KPU juga menegaskan bahwa seluruh tahapan PSU akan diawasi ketat untuk menghindari pelanggaran yang serupa. Masyarakat dihimbau untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan ulang ini guna menentukan pemimpin daerah yang sah dan sesuai dengan pilihan rakyat.
Dengan adanya pemungutan suara ulang ini, diharapkan hasil Pilkada Papua dapat mencerminkan aspirasi masyarakat secara lebih akurat dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang sehat. Masyarakat diimbau untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya dengan bijak.