Jayapura, Malanesianews,– Sejak adanya temuan dan permasalahan yang diungkap Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2016-2018, Pemerintah Provinsi Papua telah melaksanakan tindak lanjut terkait temuan tersebut.
Berdasarkan penelaahan atas Dana Otonomi Khusus oleh Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2020, hasil evaluasi tindak lanjut temuan BPK menunjukan bahwa Pemprov Papua telah menindaklanjuti temuan tersebut.
Tindak lanjut Pemprov Papua di antaranya adalah, menerbitkan SOP tentang penyaluran Beasiswa Mahasiswa Unggulan Papua pada tahun 2019.
Menetapkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang pembagian penerimaan dan pengelolaan Dana Otonomi Khusus pada tahun 2013.
Disamping itu juga, Pemprov Papua melakukan pengawasan pertanggungjawaban penggunaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua oleh Inspektorat Provinsi Papua (APIP) setiap tahun anggaran sesuai dengan rekomendasi BPK RI.
Hal ini dilakukan sebagai komitmen Pemprov Papua wujudkan tujuan dari adanya Dana Otsus untuk Provinsi Papua. Serta dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan pertanggungjawaban pelaksanaan kinerja keuangan Otonomi Khusus.
(AIS)