Pemprov Papua Minta Masyarakat Memahami Tata Kelola Keuangan Pasca Perubahan UU Otsus

0
238

Jayapura, Malanesianews,– Pemerintah Provinsi Papua mengajukan permintaan kepada masyarakat untuk memahami tata kelola keuangan setelah terjadi perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus). Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Papua, Derek Hegemur, di Jayapura pada hari Kamis (8/6/2023).

“Permintaan ini sejalan dengan amanat UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” ujarnya.

Derek menjelaskan bahwa selain karena Papua terbagi menjadi empat Daerah Otonomi Baru (DOB), terdapat juga perubahan dalam tata kelola keuangan. Menurutnya, sebelumnya Pemerintah Provinsi Papua membagi dana Otsus kepada kabupaten atau kota melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus). Namun saat ini, mereka juga menjadi penerima langsung karena Pemerintah Pusat membagikan dana tersebut secara langsung.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan UU Otsus tahun 2001, Pemerintah Provinsi Papua memiliki kewenangan khusus untuk mendelekasikan sebagian wewenang kepada kabupaten atau kota. Namun, dengan adanya perubahan Undang-undang, kewenangan atau kekhususan tersebut tidak hanya dimiliki oleh provinsi, tetapi juga oleh kabupaten atau kota.

Oleh karena itu, Derek menjelaskan bahwa dana Otsus tersebut saat ini dibagikan langsung dari Pemerintah Pusat kepada kabupaten atau kota karena mereka juga memiliki kewenangan khusus. Ia menyatakan bahwa kewenangan-kewenangan tersebut diekspresikan melalui pembangunan, dan pada saat Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Otsus, perlu dibahas untuk mencapai kesepakatan terkait program-program yang akan dilakukan.

Hal ini menjadi penting menurut Derek, agar tidak terjadi dualisme atau tumpang tindih antara program dan kegiatan antara provinsi, kabupaten, dan kota. “Pada Musrenbang Otsus kali ini, terdapat tiga DOB, sehingga kondisi fiskal provinsi menjadi terbatas karena alokasi pembangunan dibagi ke tiga DOB baru,” ungkapnya.

Oleh karena itu, yang terpenting saat ini adalah bagaimana menyusun program dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

(agengrdyndr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini