Semarang, Malanesianews, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) meminta aparatur sipil negara (ASN) untuk patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) sebelum tenggat waktu 31 Maret 2025.
ASN yang tidak melaporkan tepat waktu akan dikenai sanksi, mulai dari hukuman disiplin hingga pengurangan tambahan penghasilan sebesar 10 persen. Untuk memastikan kepatuhan, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana telah mengeluarkan Surat Edaran No 700/3162 bertanggal 19 Desember 2024.
Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto menjelaskan, LHKAN terdiri dari dua komponen laporan, yaitu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
“Sesuai arahan Pj Gubernur Jateng dan Sekda Jateng, kami imbau agar LHKPN dan SPT dilaporkan tepat waktu. Sanksi bagi yang tidak lapor tepat waktu adalah tambahan penghasilan hanya dibayarkan 90 persen sampai LHKAN disampaikan,” kata Dhoni dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025). Selain pengurangan tambahan penghasilan, pejabat administrasi yang terlambat melapor akan dikenai hukuman disiplin tingkat sedang.
Sementara itu, pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi akan dijatuhi hukuman disiplin berat. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No 43/2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN. Dhoni memaparkan, LHKPN diwajibkan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, pimpinan dan anggota DPRD, pejabat atau PNS dengan fungsi strategis, serta Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sementara ASN yang tidak termasuk kategori tersebut wajib melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan. Jumlah wajib lapor untuk periode pelaporan 2024 mencapai 47.729 laporan, yang terdiri dari 1.669 laporan LHKPN dan 46.060 laporan non-LHKPN.
Untuk mendukung kepatuhan pelaporan, Inspektorat Jateng terus melakukan sosialisasi, pendampingan, asistensi pengisian LHKPN, serta pemantauan pelaporan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dhoni juga menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan terhadap pelaksanaan LHKAN, termasuk pemeriksaan khusus kepada ASN yang tidak patuh melaporkan hartanya.
“Kita juga melakukan pengawasan pelaksanaan LHKAN, termasuk pemeriksaan khusus kepada wajib lapor yang tidak patuh melaporkan hartanya,” tandas Dhoni.
Pemprov Jateng berharap seluruh ASN segera menyelesaikan pelaporan agar terhindar dari sanksi dan mendukung transparansi serta akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.