Pemkab Jayapura dan Yayasan Abdi Sehat Indonesia Gelar Forum Diskusi Penyusunan Draft Peraturan Kawasan Tanpa Rokok

0
295

Jayapura, Malanesianews,– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura bekerja sama dengan Yayasan Abdi Sehat Indonesia (Yasin) Jayapura mengadakan forum group diskusi (FGD) dalam rangka penyusunan draft peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 23 Mei 2023, dan melibatkan berbagai pihak terkait. Salah satu fokus pembahasan dalam FGD tersebut adalah peraturan pelarangan iklan, reklame, promosi, dan sponsor rokok, dengan tujuan melindungi generasi emas Papua.

Dr. Wahyuti, Direktur Yasin Jayapura, menjelaskan bahwa FGD ini bertujuan untuk menyusun strategi perencanaan dalam rangka pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Jayapura. Selain itu, juga dibahas tentang penyusunan peraturan yang melarang iklan, reklame, promosi, dan sponsor rokok, termasuk tampilan larangan di titik penjualan.

Pada kesempatan tersebut, juga dibahas mengenai persentase pajak iklan rokok terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jayapura. Hal ini menjadi perhatian dalam rangka mengetahui dampak ekonomi dari pelarangan iklan rokok.

Selanjutnya, hasil dari FGD ini akan menjadi dasar untuk menyepakati rencana tindak lanjut dalam pembahasan workshop satuan tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menciptakan regulasi yang komprehensif dan sinergis antara semua pihak terkait dalam penegakan peraturan KTR di Kabupaten Jayapura.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, Khaerul Lie, menyampaikan bahwa diskusi ini bertujuan untuk membahas hak-hak individu antara perokok dan non-perokok. Melalui pertemuan ini, diharapkan dapat dicapai kesepahaman dalam mengatur kepentingan kedua kelompok tersebut.

Pemkab Jayapura dan Yasin Jayapura berharap agar hasil dari diskusi ini dapat diimplementasikan secara efektif, sehingga Kawasan Tanpa Rokok dapat terwujud dengan baik di Kabupaten Jayapura.

(agengrdyndr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini