Kabupaten Biak Numfor, MalanesiaNews, – Dinas Pemberdaya Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Biak Numfor, Papua meminta jajaran aparat pemerintahan di 257 Kampung untuk mengelola dana Desa secara terbuka guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat kampung setempat.
“Dana Desa yang dikucurkan pemerintah kepada pemerintah kampung wajib dipublikasi tentang program pemanfaatan untuk masyarakat dengan mengumumkan di ruang publik kampung,” kata Kepala DPMK Elkanus Rumpaidus, Minggu (27/8/2023).
Ia menerangkan, adanya publikasi dana desa dipasangkan pengumuman sehingga dapat diketaui warga tentang pemanfaatan dana desa.
Elkanus mengungkapkan, hingga Agustus 2023 Pemkab Biak Numfor telah merealisasikan penyaluran dana desa tahap dua.
Sebelumnya, tenaga Ahli Direktorat Fasilitas Pemanfaatan Dana Desa Kementerian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi, Andrey Ikhsan Lubis mengatakan, publikasi dana desa dengan penetapan prioritas penggunaan untuk memberikan informasi terhadap pemanfaatan dana desa.
“Program dana desa berdasarkan hasil musyawarah desa bersama wajib dipublikasi dana desa,” ucapnya.
Penggunaan dana desa dengan pemanfaatan berbasis data kampung, peta potensi dan sumber daya pembangunan, lanjutnya, juga berpedoman dengan dokumen RPJM Desa serta prioritas penggunaan dana desa dan dokumen anggaran belanja pemerintah kampung.
Menurutnya, dalam hal pemerintah kampung tidak mempublikasi prioritas penggunaan dana desa kepada publik, maka Badan Permusyawaratan Desa menyampaikan teguran lisan.
Selain itu juga, lanjut dia, perlu ada pengawasan partisipasi masyarakat.
Ia menambahkan, prinsip penetapan prioritas pengguna dana desa tahun 2023 di antaranya kemanusiaan serta penetapan prioritas dana desa.
“Penggunaan dana desa memperhatikan keseimbangan alam, keadilan, kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan desa serta sesuai kondisi objektif kampung,” harapnya.
Lebih lanjut, Andrey menjelaskan, prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 yakni pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional sesuai kewenangan kampung dan mitigasi bencana alam dan non alam.
“Melalui dana desa dapat mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat kampung,” bebernya.
Pada tahun 2023 alokasi dana desa Kabupaten Biak Numfor mencapai kurang lebih Rp. 180 miliar.