Jakarta, Malanesianews, – Provinsi Papua Pegunungan merupakan Daerah Otonomi Baru (DOB) pemekaran Provinsi Papua dan saat ini Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) untuk Provinsi Papua Pegunungan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang tersedia hanya tiga kursi.
Dari tiga kursi tersebut, Provinsi Papua Pegunungan pada Pemilu Legislatif (Pileg) DPR RI 2024 mendatang hanya terdapat satu Daerah Pemilihan (Dapil).
Adapun jumlah wilayah untuk Dapil Papua Pegunungan terdiri dari delapan kabupaten.
Jumlah kursi dan Dapil DPR RI Papua Pegunungan ini mengacu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Diketahui, jumlah kursi dan Dapil DPR RI pada Pemilu 2024 bertambah seiring bertambahnya empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Jika jumlah kursi di DPR periode 2019-2024 sebanyak 575, maka pada Pemilu 2024 bertambah menjadi 580 kursi.
Penambahan jumlah kursi juga berdampak pada Dapil yang sebelumnya hanya 80 menjadi total 84 Dapil se-Indonesia.
Berikut Dapil dan jumlah kursi DPR RI Dapil Provinsi Papua Pegunungan pada Pemilu 2024:
A. Dapil Papua Pegunungan : tiga kursi
1. Kabupaten Jayawijaya
2. Kabupaten Pegunungan Bintang
3. Kabupaten Yahukimo
4. Kabupaten Tolikara
5. Kabupaten Mamberamo Tengah
6. Kabupaten Yalimo
7. Kabupaten Lanny Jaya
8. Kabupaten Nduga