Pemilu Serentak 2024: Biak Numfor Menetapkan 484 TPS untuk Masyarakat Partisipatif

0
710

Biak Numfor, Malanesianews,– Kabupaten Biak Numfor siap menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada tanggal 14 Februari 2024 dengan menetapkan sebanyak 484 tempat pemungutan suara (TPS). Keputusan ini diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dalam upaya meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi.

Dalam konferensi pers di Biak, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Biak Numfor, Djoni Randokir, menjelaskan bahwa TPS tersebut tersebar di 268 kampung dan kelurahan, serta 19 distrik di kabupaten tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan aksesibilitas yang lebih baik bagi para pemilih dalam menyalurkan hak suaranya.

Jumlah TPS yang telah ditetapkan untuk Pemilu serentak 2024 mencerminkan distribusi geografis Kabupaten Biak Numfor. Dari total TPS tersebut, Distrik Biak Kota menjadi lokasi terbanyak dengan 115 TPS, sementara Biak Utara, Biak Timur, dan Numfor Barat masing-masing memiliki 27, 31, dan 12 TPS.

Demi memastikan kesetaraan dan keadilan, KPU juga menetapkan jumlah TPS yang sesuai dengan kebutuhan di distrik-distrik lainnya. Misalnya, Distrik Samofa memiliki 96 TPS, Distrik Yawosi dengan sembilan TPS, Distrik Andey dengan 12 TPS, dan Distrik Swandiwe dengan 18 TPS. Penetapan jumlah TPS ini didasarkan pada data populasi dan kebutuhan pemilih di masing-masing wilayah.

Djoni Randokir menekankan pentingnya dukungan fasilitas dan infrastruktur yang memadai untuk menjamin keberlangsungan pemilu yang sukses. Ia berharap panitia pemungutan suara di setiap kampung dan kelurahan dapat mempertimbangkan aspek seperti lampu penerangan, aksesibilitas jalan, serta ketersediaan listrik yang memadai dalam menentukan lokasi TPS.

Seiring dengan penetapan TPS, KPU Biak Numfor juga telah menyelesaikan proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah pemilih tetap di kabupaten ini mencapai 101.536 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 50.223 pemilih laki-laki dan 51.313 pemilih perempuan. Persiapan ini bertujuan untuk memastikan setiap warga memiliki kesempatan yang sama dalam berpartisipasi dalam proses demokrasi.

Selain itu, tercatat 18 partai politik peserta pemilu yang terdaftar di KPU Kabupaten Biak Numfor. Jumlah ini mencerminkan pluralitas politik yang ada di wilayah tersebut. Dengan adanya 450 bakal calon anggota legislatif DPRD, masyarakat Kabupaten Biak Numfor memiliki kesempatan untuk memilih perwakilan mereka yang akan mengemban tugas di lembaga legislatif.

Dengan penetapan TPS dan persiapan yang matang, diharapkan Pemilu serentak 2024 di Kabupaten Biak Numfor menjadi momentum yang penting bagi masyarakat untuk turut serta dalam menentukan arah pembangunan daerah mereka. KPU mengajak semua pihak untuk aktif dalam proses demokrasi dan menjaga semangat kebersamaan dalam melaksanakan pesta demokrasi ini.

(agengrdyndr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini