Pemerintah Manfaatkan Gedung Avian Flu Untuk Tempat Kembangkan Vaksin Covid-19

0
563

Jakarta, Malanesianews, – Pemerintah terus berupaya menemukan dan mengembangkan vaksin Covid-19 yang akan diproduksi sendiri di dalam negeri melalui Bio Farma. Salah satu aset negara berupa Gedung Laboratorium Avian Flu yang berada di Komplek Bio Farma digadang menjadi tempat pengembangan vaksin Covid-19.

Gedung itu sebelumnya terbengkalai akibat proyek vaksin flu burung untuk manusia yang mangkrak karena adanya dugaan kasus korupsi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menegaskan saat ini secara hukum gedung avian flu tersebut sudah sah menjadi milik Kementerian Kesehatan. Pemerintah sepakat akan memberikan gedung itu kepada Bio Farma agar dapat dimanfaatkan lebih optimal untuk pengembangan vaksin Covid-19.

“Saya kira ini sudah klir secara hukum. Saya senang sekali kalau keberadaan gedung ini bisa menjadi modal yang signifikan untuk penemuan vaksin Covid-19. Tidak perlu lama-lama, dalam minggu ini mohon agar diselesaikan permasalahannya sehingga bisa segera dimanfaatkan,” kata Muhadjir dalam keterangannya, Selasa (16/6).

Muhadjir meminta agar Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Kemenkes, dan juga Bio Farma segera membentuk tim untuk membahas mekanisme sementara yang akan digunakan dalam rangka percepatan pemanfaatan gedung untuk pengembangan Covid-19.

“Terkait peralatan pun dalam minggu ini saya mohon ada tim untuk mengecek langsung dari Bio Farma, Kemenristek, dan Unair yang memiliki kaitan dengan jenis-jenis riset yang mau ditangani di gedung yang ada di Bio Farma itu,” ungkap Muhadjir.

Berdasarkan masukan dari Kemenkeu, skema paling ideal untuk proses pengalihan gedung laboratorium avian flu dari Kemenkes kepada Bio Farma ialah menggunakan skema penyertaan modal negara dalam bentuk aset.

Hanya saja, lantaran skema tersebut membutuhkan waktu yang relatif cukup lama maka dirinya menginstruksikan agar tim dapat menindaklanjuti skema alternatif melalui dua pendekatan.

“Pendekatan pertama yang bisa dipakai yaitu skema kerja sama operasional artinya fungsi Kemenkes dijalankan oleh Bio Farma. Lalu yang kedua, skema kerja sama pemanfaatan aset di mana aset Kemenkes yang dimaksud dilaksanakan oleh Bio Farma untuk pemanfaatan yang lebih baik,” pungkasnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini