Tual Malanesianews, – Salah satu oknum pegawai Bank Maluku Cabang Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, berinisial ES ditangkap polisi karena memakai dana titipan Bank Indonesia (BI) senilai Rp 1,5 Miliar untuk bermain judi online.
Selain untuk judi online, ES juga menggunakan uang itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Untuk melancarkan aksinya, ES menggunakan dua buku catatan yang asli dan yang palsu.
“Hari ini kami menyampaikan pengungkapan kasus dugaan perbankan pada Bank Maluku-Malut Cabang Namlea dengan kerugian Rp 1,5 miliar,” kata Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Aries Aminnullah, Jum’at (14/6/2024).
ES ditangkap polisi setelah medapatkan laporan dari masyarakat terkait kasus tersebut.
“Terhadap perbuatan pelaku, pada 14 Maret 2024 Tim Subdit II Fismodev melakukan penyelidikan dan penyidikan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat,” uangkap Aries.
Selain itu, menurut Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujrah Soumena mengatakan, Kasus ini berawal saat BI menitipkan uang Rp 1,5 M di Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Namlea pada Desember 2022 lalu.
Sejak saat itu, pelaku kemudian melakukan penarikan diam-diam secara bertahap dengan jumlah yang bervariasi hingga Desember 2023.
“Perbuatan pelaku ini dimulai dari bulan Desember 2022 sampai dengan Desember 2023 selama setahun,” kata Hujrah.
ES menarik uang setiap bulan dengan jumlah mulai dari Rp 100 juta dan Rp 200 juta hingga uang titipan BI Rp 1,5 M ludes tak tersisa.
“Pelaku ini dia melakukan pencatatan dan registrasi, kemudian diedit lagi ke sistem bank Maluku Cabang Namlea, sehingga seakan-akan uang itu masih ada, tetapi setelah dicek uang Rp 1,5 miliar itu sudah habis,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaat, ES mengaku bahwa sebagian besar uang tersebut digunakan untuk bermain judi online. Sedangkan sebagian lagi untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“Uang tersebut oleh Bank Maluku Cabang Namlea sudah dipulihkan kembali sehingga status uang milik Bank Indonesia telah normal,” uangkap Hujrah.
Setelah pemeriksaan, ES lalu ditetapkan sebagai tersangkan dan langsung ditahan di Rutan Polda Maluku.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di rutan Polda Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” paparnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huru a dan c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
“Tersangka terancam hukuman Pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama lima belas tahun,””pungkasnya.