Paguyuban Mahasiswa dan Keluarga Besar Wandan di Yogyakarta Nyatakan Sikap, Kutuk Keras Tindakan Perampasan HAM

0
81

Yogyakarta, Malanesianews, – Paguyuban mahasiswa dan Keluarga Besar Wandan di Yogyakarta mengutuk keras tindakan serta kekerasan Pemborgolan terhadap Rizal Taufik Serang oleh beberapa Anggota Kepolisian Daerah Maluku, pada Sabtu, (21/12/2024).

Info yang diterima Redaksi Malanesianews pada Minggu,(22/12/2024), berupa press rilis yang menyebutkan Rizal Taufik Serang, selain mendapatkan tindakan kekerasan berupa penganiayaan atau pengeroyokan bahkan dibanting, serta diborgol oleh Anggota Kepolisian Daerah Maluku.

Tindakan tersebut dianggap telah melanggar kode  etik profesi kepolisian, disiplin dan hukum yang berlaku.

Berikut isi dari press Release yang diterima oleh Media Malanesianews :

Press Rillis

Pernyataan Sikap Wandan Keraton Yogyakarta:

 Mengutuk  Keras Tindakan Kekerasan serta Pemborgolan terhadap Rizal Taufik Serang oleh Anggota Polisi Daerah Maluku yang telah melanggar Prinsip Penegakan Hukum dan HAM.

Sabtu, 21 Desember 2024, Wandan Keraton Yogyakarta. Paguyuban mahasiswa dan Keluarga Besar Wandan di Yogyakarta, Menyatakan sikap; mengutuk keras Tindakan Kekerasan serta Pemborgolan terhadap Rizal Taufik Serang Yang merampas Hak-Hak Asasi oleh beberapa Anggota Kepolisian Daerah Maluku terhadap saudara Rizal Taufik Serang di Pelabuhan Yosudarso Kota Ambon.

Wandan Keraton (WK) Yogyakarta, secara keras dan tegas mengutuk tindakan arogan dengan kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh anggota Polisi Polresta Ambon & PULAUPULAU LEASE, Polda Maluku. Kami sangat menyayangkan tindakan itu datang dari seorang anggota kepolisian yang secara jelas terlihat dalam peristiwa yang terdokumentasi dan telah viral diberbagai media.

Muhammad Jihad Salamun, Warga Wandan Keraton Yogyakarta, sekaligus Founder Kantor Hukum HAM & ASSOCIATES Yogyakarta, menegaskan bahwa “tindakan anggota kepolisian selama bertugas seharusnya menjunjung tinggi norma dan aturan yang berlaku”. Polisi dilarang keras untuk melakukan kekerasan saat bertugas, kecuali untuk mencegah kejahatan. Larangan tersebut  diatur dalam Pasal 10 huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Saudara Rizal Serang, selain mendapatkan tindakan kekerasan berupa penganiayaan atau pengeroyokan bahkan dibanting, juga mendapatkan perlakuan penyalahgunan wewenang dan kekuasaan oleh Anggota Kepolisian Daerah Maluku berupa penggunaan Borgol yang telah melanggar prinsip penegakan hukum dan merampas hak-hak asasi manusia.

Karena itu, Polisi yang melakukan tindakan melanggar HAM wajib mempertanggungjawabkan sesuai dengan kode etik profesi kepolisian, disiplin dan hukum yang berlaku. Sanksi ini tertuang dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sudah menjadi kewajiban bagi Polisi dalam menjalankan tugas, tunduk dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh sebab itu, tindakan Kekerasan serta pemborgolan terhadap saudara Rizal Taufik Serang telah menjadi Atensi Publik bagi Kepolisian Daerah Maluku dalam tempo sesingkat-singkatnya untuk membenahi diri, menyikapi secara tegas para oknum polisi untuk mempertanggungjawabkan tindakannya secara profesional, netral dan transparan demi menegakan keadilan, memberikan kemanfaatan dan mendapatkan kepastian hukum.

Sehingga tindakan-tindakan disparitas profesionalitas kepolisian dan tindakan pemborgolan yang telah melanggar prinsip penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia seperti ini tidak kembali melahirkan korban-korban berikutnya.

Dengan demikian, Kami Wandan Keraton Yogyakarta menuntut secara tegas kepada Kepolisian Republik Indonesia:

  1. Kepolisian Republik Indonesia dalam tempo sesingkat-singkatnya untuk menyikapi secara tegas tindakan arogan dengan kekerasan oleh beberapa oknum Anggota Kepolisian Daerah Maluku terhadap Rizal Taufik Serang. Sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/217/XII/2024/SPKT/POLDAMALUKU.
  2. Mengutuk secara keras oknum Anggota Kepolisian Daerah Maluku terhadap Rizal Taufik Serang dengan adanya tindakan penyalahgunaan wewenang berupa Pemborgolan yang telah melanggar prinsip penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia seperti ini tidak kembali melahirkan korban-korban berikutnya.
  3. Menuntut tindakan tegas Kepolisian Republik Indonesia cq Kapolda Maluku Cq Kabid Propam Polda Maluku untuk menindak lanjuti Anggota Polisi yang telah melanggar prinsip penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia dan wajib mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai dengan kode etik profesi kepolisian, disiplin dan hukum yang berlaku.

Yogyakarta, 21 Desember 2024

Tertanda Tangan

WARGA WANDAN KERATON YOGYAKARTA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini