Jakarta,Malanesianews- Pasal 18B Undang-undang Dasar 1945 bahwa Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Kemudian dalam pasal yang sama di ayat (2) mengatakan Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Sejalan dengan hal di atas menurut Bahar Farawowan Komitmen Presiden Jokowi membangun Indonesia Sentris benar-benar di wujudkan dengan tidak terhitung cukup satu tahun Tanah Papua telah di mekarkan dengan bertambah empat Provinsi yaitu Papua Selatan,Papua Tengah,Papua Pegununungan dan terakhir di tanggal 17 November 2022 kembali mengesahkan Papua Barat Daya menjadi Daerah otonom Baru.
” Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua Jilid II telah membawa perubahan dalam pelaksanaan pemerintahan di Tanah Papua.Salah satu perubahan itu adalah adanya ruang dan kesempatan bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk melakukan pemekaran wilayah sebagai suatu wujud dari proses pelaksanaan otonomi khsusus sebagaimana sebelumnya ada aspirasi Tokoh Masyarakat Papua saat melakukan Pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Presiden Jakarta 10 September 2019 yang lalu.” Ujar Pria yang juga adalah Tenaga Ahli DPR RI ini.
Selain persoalan kesenjangan Sosial lanjut Farawowan Otonomi Khusus Papua ditujukan untuk meningkatkan Pelayanan publik, ketersediaan fasilitas umum yang memadai dan terjangkau oleh Seluruh lapisan masyarakat, peningkatan kesejahteraan hidup bagi seluruh masyarakat di daerah, serta partisipasi Orang Asli Papua (OAP) dalam menciptakan suasana yang demokratis di daerah semakin berkembang, juga keterjalinan komunikasi yang seimbang dan berkualitas antara pemerintah daerah, DPRP/DPRK dan masyarakat,dalam mendorong kesuksesan otonomi Khusus itu sendiri.
Otonomi khusus memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur urusan rumah tangganya sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh daerah. Menurut Bagir Manan: Otonomi adalah kebebasan dan kemandirian satuan pemerintahan lebih rendah untuk mengatur dan mengurus sebagian urusan pemerintahan.
Ceo & Founder NPF ini pun membeberkan bahwa Pada prinsipnya Otonomi khusus Papua dan lahirnya empat Provinsi Baru adalah media atau jalan untuk menjawab persoalan mendasar dalam tata Pemerintahan dan pelayanan terhadap publik di Tanah Papua, yaitu :
Pertama, Otonomi Khsusus Papua dengan Provinsi Barunya haruslah merupakan jalan atau upaya untuk mendekatkan Pemerintah kepada Orang Asli Papua (OAP).
Kedua, melalui Otonomi Khusus Papua dengan Provinsi Barunya harus tercipta akuntabilitas yang terjaga dengan baik sebagai bentuk Proteksi kepada OAP. Pemekaran daerah di Tanah merupakan cara atau pendekatan untuk mempercepat akselerasi pembangunan Tanah Papua. Dan daerah otonom baru yang terbentuk itu haruslah merupakan entitas baik sebagai kesatuan geografis, politik, ekonomi, sosial dan budaya Orang Asli Papua.
Ketiga, Asas Desentralisasi yaitu penyerahan sebagian urusan pemerintah pusat kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Hal ini haruslah mulai terlihat dalam penempatan Pejabat Gubernur,Sekda dan seterusnya di Empat Provinsi Baru sebagai langkah aplikatif pelaksanaan Otonom Khusus Papua
” Orang Asli Papua (OAP) berhak memperoleh kesempatan berperan dengan nilai-nilai dan darma baktinya serta Negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum atas pelaksanaan Undang-undang otonomi khsusus Papua dan tujuan Dasar Lahirnya Provins Baru bahwa pembangunan nasional berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri, serta bersendikan kepada kepribadian bangsa ” Tutup Bahar (MCS)