Jakarta, Malanesianews, – Mulai 7 September 2020 semua pintu masuk Malaysia di tutup bagi warga negara pemegang visa jangka panjang dari 23 negara termasuk Indonesia. Pasalnya ke-23 negara tersebut memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Bahkan izin masuk yang sudah dikeluarkan bagi warga tetap ke 23 negara tersebut dicabut dan dinyatakan tak lagi berlaku.
Dirjen Departemen Imigrasi Malaysia, Dato’ Indera Khairul Dzaimee Bin Daud, terbitkan larangan tersebut dalam surat yang dikirim ke Kepala Imigrasi Negara Bagian dan Kepala Imigrasi Bandara KLIA, Sabtu 5 September 2020.
Indera mengatakan Menteri Pertahanan Malaysia Kamis 3 September 2020 sudah mengumumkan melarang masuk pemegang pas kunjungan jangka panjang bagi negara-negara yang mencatatkan kasus Covid-19 melebihi 150.000 kasus.
Adapun negara-negara yang dilarang masuk adalah pemegang pas kunjungan jangka panjang dari Amerika Serikat, Brazil, India, Rusia, Peru, Colombia, Afrika Selatan, Meksiko, Spanyol, Argentina, Chili, Iran, Inggris, Banglades, Arab Saudi, Pakistan, Perancis, Turki, Italia, Jerman, Filipina dan Indonesia.
Mereka yang tidak diperkenankan masuk terdiri dari penduduk tetap (PR), visa program Malaysia My Second Home (MM2H) dan semua ekspatriat (pas profesional kategori I hingga III, Pas Residen Talent (RPT), Pas Kunjungan Pakar dan Pas Tanggungan (Dependent Pass), visa pelajar dan visa kunjungan sementara.
“Larangan masuk juga turut melibatkan warga negara asing lain yang menjadi penduduk tetap atau mempunyai visa jangka panjang dari 23 negara. Izin masuk yang sudah dikeluarkan juga tidak terpakai,” katanya.
Indera mengatakan pengecualian diberikan kepada diplomat di bawah perintah pengecualian.
“Pengecualian juga diberikan bagi diplomat dan staf kedutaan yang belum mempunyai visa, masuk pertama atau penduduk negara lain seperti pemegang paspor PBB, WHO dan UNDP,” katanya.
Kemudian kru pesawat, pelaut, pilot, kru penerbangan dengan syarat “general declaration”, kru dan pekerja profesional industri minyak dan gas.