Jakarta, Malanesianews, – Dengan memetakan berbagai potensi konflik kepentingan hakim agar persidangan berjalan transparan, Mahkamah Konstitusi (MK) berkomitmen untuk menghindari konflik kepentingan selama menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Pikada) 2024.
“Sebagaimana PHPU Pileg, ada tim yang sedang melakukan pemetaan untuk meminimalkan benturan kepentingan,” ujar Hakim MK Enny , Jumat, (27/12/2024).
Enny menuturkan bahwa pihaknya juga telah memperkuat sistem persidangan. Hal itu dilakukan dengan membagi seluruh perkara ke berbagai panel dengan pengawasan Majelis Kehormatan MK (MKMK).
“Hasilnya dirapatkan dalam RPH bersamaan dengan gelar perkara. Sehingga yang dikhawatirkan banyak orang bisa sejak awal kami hindari seperti sidang pemilihan legislatif yang lalu,” lanjutnya
Menurut Enny, MK semakin diperkuat dengan lahirnya pembaharuan aturan MK mengenai kode etik. Lewat aturan baru tersebut, ia menjamin proses sidang PHP-Pilkada akan lebih demokratis.
“MK sudah memiliki mekanisme untuk memitigasi konflik kepentingan sebagaimana MK dalam menyelesaikan sengketa PHP-kada, termasuk pilkada juga sudah memiliki hukum acara dan SOP internal,” katanya.
Selain itu, Enny menyebut pihaknya juga bakal melakukan pembagian perkara setelah Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) diterbitkan pada 3 Januari 2024.
“Pembagian perkara dilakukan bersamaan gelar perkara setelah BRPK tanggal 3 Januari,” tambahnya.
Sebelumnya, MK telah menerima 313 permohonan perkara PHP-Pilkada 2024, . Pengajuan terdiri dari 23 sengketa pilgub, 241 sengketa pilbup, dan 49 sengketa pilwalkot