MK Gelar Sidang Pembuktian Enam Gugatan Pilkada 2024 Hari Ini

0
30

Jakarta, Malanesianews, – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin, 17 Februari 2025, menggelar sidang pembuktian untuk enam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPU) 2024. Sidang ini menjadi tahap lanjutan setelah sebelumnya MK menerima 310 permohonan gugatan dari berbagai daerah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 perkara dinyatakan lolos ke tahap pembuktian setelah melewati sidang pendahuluan dan pemeriksaan kelengkapan berkas.

Dalam tahap pembuktian ini, para pihak diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi, ahli, serta bukti tambahan guna memperkuat argumentasi mereka. Sesuai ketentuan, untuk sengketa pemilihan tingkat provinsi, masing-masing pihak dapat menghadirkan maksimal enam saksi atau ahli, sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota dibatasi hingga empat saksi atau ahli. Sidang ini akan menentukan apakah gugatan yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat untuk dipertimbangkan dalam putusan akhir.

Sidang pembuktian yang digelar di Gedung MK ini dipimpin oleh sembilan hakim konstitusi. Para pihak yang berperkara hadir secara langsung maupun daring, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh MK. Sidang berlangsung dengan mendengarkan keterangan para saksi, ahli, serta meneliti bukti-bukti yang diajukan guna memastikan keabsahan dan relevansinya dengan dalil gugatan yang diajukan.

Putusan akhir dari sengketa hasil Pilkada 2024 dijadwalkan akan dibacakan pada akhir Februari 2025. Keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga akan menjadi penentu bagi kepala daerah terpilih yang akan dilantik. Dengan adanya proses hukum ini, diharapkan penyelesaian sengketa pemilu dapat berjalan secara transparan dan adil, demi menjaga stabilitas politik di daerah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini