Jakarta, Malanesianews, – Sejumlah sengketa batas negara Indonesia terus di beberkan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Tito Karnavian , termasuk di kawasan Laut China Selatan.
Tito menerangkan Indonesia punya puluhan sengketa batas negara di lautan dengan sepuluh negara tetangga. Baru separuhnya yang sudah selesai.
“Kalau di laut, kita memang ada masalah dengan beberapa negara. Baik Singapura, Malaysia, misalnya soal Ambalat yang masih problem. Di situ masih ada resource yang sangat besar,” kata Tito dalam peringatan ulang tahun kesepuluh BNPP, Kamis (17/9).
Dalam materi persentasi yang ditayangkan atau salindia, Tito merinci seluruh sengketa yang ada. Untuk di wilayah Laut China selatan, sengketa yang terjadi adalah antara Indonesia, Vietnam, dan Malaysia.
Dengan Malaysia, terjadi di bagian timur Semenanjung Malaysia dan bagian utara Pantai Serawak. Ia menerangkan baru sengketa batas kontinen yang diselesaikan lewat Keppres 89/1969 pada 5 November 1969. Sementara urusan zona eksklusif ekonomi (ZEE) belum rampung.
Kemudian untuk sengketa Laut China Selatan antara Indonesia dengan Vietnam juga sudah rampung dalam soal batas landas kontinen lewat UU Nomor 18/2007 pada 15 Maret 2007. Namun soal ZEE, sambung Tito, juga belum terselesaikan.
Pria yang juga Menteri Dalam Negeri itu memaparkan lagi sengketa lainnya yang terjadi antara Indonesia dengan India, Thailand, Filipina, Pulau Samudera Pasifik, Papua Nugini, Australia, dan Timor Leste.
Tito menyampaikan pemerintah masih terus berupaya memperjuangkan kedaulatan negara di perbatasan-perbatasan itu. Ia meminta dukungan dari semua pihak agar tak ada lagi wilayah Indonesia yang diakui negara lain.
“Kita tak ingin terulang kasus Sipadan-Ligitan. Ini kita harus sebagai bangsa kita harus sekuat tenaga batas wilayah kita,” ujar mantan Kapolri tersebut.
Pengetatan Pos Lintas Batas Cegah Covid-19
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan semua pihak yang berada dan berjaga di pintu-pintu perbatasan antara Indonesia dengan negara lain agar melakukan upaya pengetatan keluar masuk warga baik dari Indonesia atau ke negara tetangga.
Pengetatan itu dilakukan demi menghindari dan mencegah penularan Covid-19 yang bisa masuk melalui pembatasan negara, terutama kawasan Pintu Pos Lintas Batas Negara.
“Dalam hal penanganan Covid-19 agar seluruh entitas yang terlibat di dalam pelayanan melakukan upaya pengetatan pelayanan dan pengawasan dengan mengikuti protokol kesehatan,” kata Mahfud saat menyampaikan sambutan dalam acara Mengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Menuju Indonesia Maju yang digelar BNPP melalui siaran langsung, Kamis (17/9).
Selain memperketat pengecekan terhadap para pelintas, Mahfud juga meminta agar para petugas pelayanan di kawasan perbatasan ini bisa mematuhi semua protokol kesehatan Covid-19.
“Seluruh petugas pelayanan garda terdepan beserta para pelintas agar mematuhi 3M. Memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta berperilaku hidup bersih,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Mahfud mengatakan upaya pemerintah untuk menghadapi Covid-19 yang penularannya kian tinggi di Indonesia terus dilakukan baik dari pencegahan hingga upaya pengobatan.
Upaya mencegah bisa dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Selain itu, sejauh ini, diketahui pengobatan hanya sebatas mencoba meningkatkan sistem kekebalan tubuh serta mencegah pasien masuk kondisi kritis karena penyakit bawaan (komorbid).
“Upaya-upaya pengobatan sudah dilakukan oleh pemerintah. Upaya mencegah tentu saja yang paling tepat dilakukan adalah dengan vaksinasi,” ujar Mahfud.
“Tetapi, karena sekarang ini proses pencarian vaksin yang secara ilmiah masih terus dicari oleh pemerintah maka kita harus menggunakan vaksin alami, vaksin alami yang sekarang ada itu adalah memakai masker, karena dengan memakai masker kita itu bisa memperkecil risiko penularan,” katanya.