Menteri Tenaga Kerja Sebutkan Persyaratan Untuk Pekerja Migran yang Ingin Pulang Ke Indonesia

0
591

Jakarta, Malanesianews, – Menteri Tenaga Kerja ( Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan ada pengecualian untuk pekerja migran yang ingin melakukan perjalanan pulang ke Tanah Air selama pagebluk virus corona (Covid-19). Pengecualian tersebut berlaku bila pekerja migran sudah tidak diperpanjang kontrak kerjanya atau masa berlaku visa negara tempat dia bekerja telah habis.

“Kita mengimbau untuk tidak mengambil cuti, kecuali yang memang kontraknya habis, tidak diperpanjang visanya maka otomatis terpaksa pulang. Itu pun harus mengikuti protokol kesehatan,” ujar Ida, Jumat (17/4)

Protokol kesehatan yang dimaksud adalah para pekerja imigran harus mengisolasi mandiri selama 14 hari semenjak datang dan menuju ke kota kelahiran. Terkait kedatangan para pekerja migran, lanjut Ida, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tiap daerah untuk diawasi dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19.

Disebutkan, total 32.000 pekerja imigran yang ada di Indonesia maupun masih bekerja di negara luar. Kekhawatiran Menaker adalah ketika memasuki bulan Ramadan, para pekerja imigran Indonesia tersebut memutuskan untuk cuti dan mudik.

“Bagi pekerja imigran yang terlanjur stay di luar negeri, kita mengimbau agar tidak menggunakan cuti untuk pulang pada bulan Ramadan maupun Lebaran. Biasanya anak-anak ini pulang pada saat mengambil cuti bulan Ramadan atau Lebaran,” jelas Ida.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memulangkan 433 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang gagal bekerja di luar negeri ke kampung halamannya. Kebijakan ini terkait dengan pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia dan 209 negara, termasuk di negara penempatan.

Perisitwa itu terjadi saat Menaker melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah Perusahaan Pelaksana Penempatan  Pekerja Migran Indonesia (P3MI), PT SKA di kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (17/4).

Ida mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi seluruh PMI baik yang berada di dalam maupun di luar negeri. Langkah tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 151 Tahun 2020 tentang upaya perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan PMI.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini